Oposisinews.net|TULUNGAGUNG-Gesekan antara pelaku usaha pariwisata dan masyarakat setempat kembali mencetuskan dinamika di daerah. Balai Desa Ngunut menjadi saksi alotnya proses mediasi yang mempertemukan warga Lingkungan 8 dengan pihak pengelola Golden Homestay pada Senin (24/8/2026).
Forum yang digagas oleh pemerintah desa tersebut dihadiri oleh Kapolsek Ngunut Kompol Tiko beserta jajaran, Kepala Desa Ngunut Abdullah, jajaran perangkat desa, perwakilan warga Lingkungan 8, serta pemilik usaha.
Pemilik Golden Homestay, Fuad, menyampaikan rasa keberatannya atas tekanan yang ditujukan kepada tempat usahanya. Melalui kuasa hukumnya, Adi Anjal, S.H., pihak pengelola menegaskan bahwa operasional usaha mereka berdiri di atas perizinan yang sah secara hukum.

“Sebagai investor yang menanamkan modal secara legal dan mengantongi izin resmi, kami merasa sangat dirugikan. Intimidasi serta tekanan langsung dari oknum masyarakat tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif,” ujar Adi Anjal di hadapan forum mediasi.
Konflik ini menarik perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Tulungagung. Perwakilan LPK RI, Gus Edi Al Ghoibi, memberikan sorotan tajam terhadap minimnya regulasi di tingkat desa yang dinilai menjadi akar persoalan.
Gus Edi mempertanyakan ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) yang khusus mengatur tata kelola serta operasional usaha penginapan atau homestay di wilayah Desa Ngunut.
“Absennya Perdes yang jelas memicu ketidakpastian hukum di lapangan. Ini sangat merugikan pelaku usaha yang sudah berizin dan membuat investor merasa tidak aman. Padahal, masuknya investasi ke desa secara langsung berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di level tingkat bawah hingga pusat,” tegas Gus Edi.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap kekosongan aturan ini berisiko menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Desa Ngunut, karena berpotensi memicu keraguan bagi calon investor luar.
Hingga forum berakhir, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan final. Pihak kepolisian bersama Pemerintah Desa Ngunut berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog lanjutan guna merumuskan solusi terbaik yang mampu menjamin ketenteraman warga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi desa. ( Red )











