Berita

BPKAD Nganjuk Gelar Inventarisasi Kendaraan Dinas: Edukasi Kepatuhan Pajak dan Optimalkan Tata Kelola Aset

7
×

BPKAD Nganjuk Gelar Inventarisasi Kendaraan Dinas: Edukasi Kepatuhan Pajak dan Optimalkan Tata Kelola Aset

Sebarkan artikel ini

Oposisinews.net|Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui kegiatan pengecekan dan inventarisasi kendaraan dinas roda empat atau lebih yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman BPKAD Kabupaten Nganjuk tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan kondisi kendaraan dinas sebagai aset daerah sekaligus mendorong tertib administrasi serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kabupaten Nganjuk, Samsul Hadi, mengatakan kegiatan inventarisasi tersebut dilakukan terhadap kendaraan dinas, khususnya roda empat atau lebih, yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Kami laksanakan inventarisasi kendaraan khususnya roda empat atau lebih. Nanti diperkirakan sekitar 350 unit yang kami undang,” ujar Samsul Hadi.

Menurut Samsul, hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung, kendaraan yang hadir untuk dilakukan pengecekan masih sekitar 250 unit. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diperiksa untuk memastikan kesesuaian data aset dengan kondisi fisik di lapangan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah kepatuhan terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Samsul menyebut masih terdapat kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban pajaknya sehingga pemilik atau pengelola kendaraan diminta segera menyelesaikannya.

“Yang belum bayar pajak kita minta hari ini juga untuk segera dibayarkan pajaknya,” tegasnya.

Samsul menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk penertiban internal pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi dan keteladanan kepada masyarakat. Menurutnya, kendaraan dinas dengan pelat merah juga memiliki kewajiban yang sama dalam memenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Yang pertama kita meningkatkan kemampuan pembayaran pajak, memberikan edukasi dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa mobil dinas pelat merah juga diwajibkan bayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dengan demikian, kepatuhan kendaraan dinas terhadap kewajiban perpajakan diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Selain itu, penyelesaian kewajiban pajak juga mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada status pajak. BPKAD juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan kendaraan, dokumen, serta kondisi fisik kendaraan dan perlengkapan pendukung lainnya.

“Yang pertama, terkait kendaraan dan pajak tadi. Yang kedua kelengkapan, istilahnya pendukung kendaraan dan perlengkapan yang lain-lainnya,” terang Samsul.

Pengecekan kondisi fisik kendaraan juga menjadi bagian penting dalam inventarisasi. Kendaraan yang ditemukan dalam kondisi rusak berat akan mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Samsul menjelaskan, kendaraan yang sudah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat digunakan secara optimal akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu opsi penanganannya adalah melalui mekanisme lelang.

“Untuk kendaraan yang sudah rusak berat nanti kita tinggal di sini, selanjutnya nanti bisa kita jual secara lelang,” ungkapnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa inventarisasi tidak hanya sebatas pendataan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pengelolaan aset berdasarkan kondisi dan tingkat kemanfaatannya. Dengan data yang akurat, kendaraan yang masih layak dapat dioptimalkan untuk mendukung operasional pemerintahan, sementara aset yang sudah tidak layak dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Samsul menambahkan, kegiatan pengecekan kendaraan dinas seperti ini dilakukan secara berkala. Setidaknya, pemeriksaan terkait pajak kendaraan dilaksanakan minimal dua tahun sekali sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban sekaligus penguatan tata kelola aset daerah.

“Minimal dilaksanakan dua tahun sekali untuk pajak kendaraan, karena ini kewajiban dan amanah,” katanya.

Melalui kegiatan inventarisasi tersebut, BPKAD Kabupaten Nganjuk berharap seluruh perangkat daerah semakin tertib dalam mengelola kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya. Mulai dari keberadaan kendaraan, kelengkapan administrasi, pembayaran pajak hingga kondisi fisik kendaraan menjadi bagian yang diperhatikan.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam membangun pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel. Dengan inventarisasi secara berkala, aset daerah dapat terdata secara lebih akurat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pelaksanaan tugas pemerintahan.(Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *