Tulungagung.OposisiNews.Net – Sidang perkara lingkungan hidup dengan Register 86/PdtSUS.LH/2025/PN.Tlg pada Selasa, 18 November 2025, berakhir dengan penetapan penting: Majelis Hakim mengabulkan sepenuhnya pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Dengan penetapan tersebut, perkara resmi dicoret dari buku register dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tulungagung itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang membuka sidang untuk agenda penyampaian penetapan atas permohonan pencabutan. Setelah memeriksa kembali administrasi dan sikap para pihak, Ketua Majelis menyatakan bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum acara perdata.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat dan menyatakan perkara Nomor 86/PdtSUS.LH/2025/PN.Tlg dicoret dari register,” demikian petikan penetapan yang dibacakan di ruang sidang.
Kuasa Hukum Tergugat Hadir dan Menghormati Putusan
Dalam persidangan tersebut, para tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M & Partner. Kehadiran kuasa hukum menjadi formalitas penting untuk memastikan bahwa pencabutan perkara diketahui dan tidak menimbulkan sengketa administratif di kemudian hari.
Usai sidang, kuasa hukum para tergugat menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.
“Kami menghargai langkah penggugat dan keputusan Majelis. Dengan pencabutan ini, perkara kami anggap selesai secara baik,” ujar Adv. Edi Sumarno usai menghadiri pembacaan penetapan.
Dasar Hukum Pencabutan Gugatan
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebut bahwa pencabutan gugatan mengacu pada Pasal 271 HIR / Pasal 272 RBg, yang memberikan hak bagi penggugat untuk menarik kembali gugatannya sebelum adanya putusan akhir.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan:
Bila pencabutan dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban, dapat langsung diterima tanpa persetujuan tergugat.
Bila pencabutan dilakukan setelah adanya jawaban atau pemeriksaan, maka pencabutan tetap dapat dikabulkan selama tidak ada keberatan dari tergugat dan diperiksa oleh majelis.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai proses pencabutan telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil sehingga penetapan dapat dibacakan dan ditetapkan dalam persidangan.
Relaas Panggilan yang Sudah Diterbitkan Tetap Sah
Mengenai relaas panggilan sidang yang sebelumnya telah dikirimkan kepada para pihak, Majelis menegaskan bahwa relaas tetap sah secara administratif sebagai dokumen pemanggilan. Namun secara fungsional relaas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan untuk melanjutkan agenda persidangan, karena perkara sudah dinyatakan selesai.
Dengan terbitnya penetapan pencabutan, Pengadilan Negeri Tulungagung tidak lagi menjadwalkan sidang lanjutan dan perkara langsung ditutup. Nomor register 86/PdtSUS.LH/2025/PN.Tlg resmi dicoret dari Buku Register Perkara Perdata Khusus.
Perkara Selesai, Para Pihak Kembali ke Posisi Semula
Penetapan pencabutan gugatan ini sekaligus mengembalikan kedudukan hukum para pihak ke keadaan semula sebelum gugatan dilayangkan. Hal ini sesuai asas hukum acara bahwa pencabutan gugatan menghapus seluruh proses pemeriksaan yang telah berjalan.
Dengan demikian, persidangan perkara lingkungan hidup ini dinyatakan resmi selesai tanpa pemeriksaan lanjutan, dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum tambahan bagi para tergugat.
Demikian closing statement oleh kuasa hukum tergugat Adv. Edi Sumarno.SH.MM. yg lebih dikenal di Tulungagung sebagai Mbah Ganthol.(Trisna)
Reporter : Siti Trisnawati
Editor : A. Indra Wijaya












