OposisiNewsNet|Surabaya, Jawa Timur — Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak sanggup lagi bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih melaporkan dugaan maraknya peredaran narkotika serta penggunaan dan jual beli telepon genggam (HP) ilegal di dalam Lapas Kelas I Malang kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Menurut SA, praktik menyimpang tersebut diduga berlangsung selama ia menjalani masa pidana. Ia berharap informasi ini mendapat perhatian serius dari jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum untuk segera diselidiki.
SA mengungkapkan bahwa keberadaan HP dan barang haram tersebut diduga melibatkan oknum petugas regu pengamanan (Rupam) berinisial HD alias Cemplon. Oknum tersebut disinyalir memiliki orang kepercayaan dari kalangan warga binaan berinisial YG, yang bertempat di Blok BB II Kamar 4.
”Saya menyampaikan ini karena ingin kondisi di dalam lapas menjadi lebih baik. Semua ini merupakan jaringan dari oknum petugas HD tersebut,” ujar SA.
Tak hanya itu, SA juga membeberkan adanya bandar narkoba berinisial RD alias Kaji yang menghuni Blok BB II Kamar 6. Menurutnya, kegiatan terlarang tersebut seolah dibiarkan oleh petugas.
”Dia bebas menjual sabu/narkoba dengan harga Rp1,5 juta per gram. Untuk memudahkan komunikasi bisnisnya, dia menggunakan ponsel yang didapat dari sesama penghuni di Blok BB II Kamar 2,” tambahnya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
”Informasi dari mantan warga binaan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kalapas harus segera melakukan pemeriksaan internal dan razia menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan ada ruang bagi narkotika maupun HP ilegal di dalam lapas,” tegas Baihaki Akbar, Senin (27/7/2026).
AMI juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur untuk turun tangan melakukan pengawasan dan pendalaman guna memastikan kondisi objektif di dalam Lapas Kelas I Malang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Kelas I Malang belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas aduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila tanggapan dari pihak terkait telah diterima. (Hd)












