Oposisinews.net|Nganjuk,Lengkong -Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Lengkong menegaskan larangan keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan maupun keanggotaan kelompok tani (poktan). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti masih banyaknya kasus rangkap jabatan yang ditemukan di wilayah tersebut, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016.
Kepala BPP Lengkong, Agus Cahyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini.
”Kami akan melakukan pertemuan dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) untuk membahas regenerasi kepengurusan. Ini difokuskan bagi kelompok tani yang pengurus atau anggotanya masih dijabat oleh perangkat desa,” ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Minggu (6/9/2026) sore.
Agus menegaskan, para perangkat desa yang terbukti merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus poktan diimbau untuk segera mengundurkan diri secara sukarela. Aturan mengenai pemisahan fungsi tersebut sudah tertera jelas dalam payung hukum kementerian.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, BPP Lengkong bersama pihak terkait siap mengambil tindakan tegas demi menegakkan regulasi dan memfungsikan kelompok tani sebagaimana mestinya.
”Dasar hukumnya sudah sangat jelas di Permentan 67/2016. Maka dari itu, kami minta mereka segera mengundurkan diri, atau kami yang akan mengambil langkah terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah regenerasi ini diharapkan mampu mendorong tata kelola kelompok tani yang lebih transparan, independen, serta fokus pada pemberdayaan petani murni di Kecamatan Lengkong.(di)












