Bagus juga mengancam bakal melaporkan kegiatan ilegal itu ke Polda Jatim atau Mabes Polri jika pihak Polres Blitar Kota tidak segera menindak tegas para pengusaha tambang pasir yang tidak mengantongi ijin usaha tersebut.
Kata dia, mereka (para penambang) rata-rata juga tidak mengantongi ijin. Selain itu, jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk operasional mesin bego juga melengkapi bisnis haram tersebut.
“Di lokasi banyak kita temukan galon-galon air mineral yang isinya BBM. Jelas ini melanggar undang-undang Migas. Aparat harus segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
“Para penambang ilegal hanya memikirkan keutungan, tetapi tidak memikirkan sebab akibatnya. Banyak bangunan yang dibangun oleh negara hilang dan longsor. Seperti, dam penahan lahar Gunung Kelud dan bangunan penahan tanah tebing,” ucapnya.
Terakhir, saat Bagus mengkonfirmasi kepada masyarakat setempat, bahwa dari puluhan pengusaha tambang yang diduga ilegal itu, ada nama yang lahannya paling luas di lokasi aliran Sungai Badak. Yakni, Thorik dan Markocak. (Bg)