Duga Belum Ada Izin Bangun Tower Desa Junjung Pasir Kecamatan Sumbergempol Di Sorot Warga Lsm GMBI

24-04-2025, www.oposisinews.net

LSM GMBI, ( Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ), Distrik Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, menyorot, menyikapi adanya temuan berdirinya Tower yang berada di Dusun Pasir Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Propinsi Jawa Timur, diduga belum mengantongi izin resmi dari Tata Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), dari Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum Rumah Rakyat ), Kabupaten Tulungagung ,

Dalam pernyataannya dengan penuh keprihatinan, Asep Yumarwoko, ST, MM, ketua LSM GMBI distrik Kabupaten Tulungagung, menegaskan bahwa pembangunan Tower tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan tata kelola pemerintahan, “Kami tidak hanya berbicara tentang pelanggaran administratif, tetapi juga tentang bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terkikis oleh tindakan semacam ini,” ujar Asep Ketua LSM GMBI distrik Tulungagung,

Polemik ini menjadi sorotan tajam, mengingat pentingnya perizinan Tata Ruang dan PBG sebagai instrumen untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, Tanpa adanya izin yang sah, pembangunan Tower tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari segi lingkungan maupun sosial ber masyarakat,

“Agus Sulistiyono selaku Sekertaris Dinas penataan ruang dan pekerjaan umum (PUPR) saat di mintai keterangan Jum’at ( 25 April 2025) terkait hal tersebut melalui via WhatsApp menyampaikan bahwa, dengan tegas menyatakan belum ada permohonan tata ruang dan PBG di Dinas ( PUPR ) Tulungagung”, terangnya,

“Kepala Desa Junjung Hari Santoso, serta Camat Sumbergempol Heru Junianto ,S,STP, MM,  saat di konfirmasi terkait perijinan pemasangan tiang Tower tersebut menyampaikan pada media, ini sudah mas”, tutur singkat padat dan jelas,

Asep Yumarwoko, ST, MM, ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung menambahkan, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam mengawasi segera melaporkan, jika di setiap wilayahnya terjadi hal serupa, biar segera dapat diproses lebih lanjut,  pembangunan yang terjadi di wilayah mereka, “Keterlibatan masyarakat kita adalah kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih besar berikutnya di masa depan,” terangnya,

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah moral yang menyangkut keadilan dan kesejahteraan masyarakat, “Kejujuran adalah fondasi utama dari segala bentuk pembangunan secara keseluruhan Nasional, ”

Maka sudah sepatutnya setiap langkah pembangunan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi yang lebih jelas, serta adanya UU ( Undang-Undang ), keterbukaan informasi publik tahun 2009, sudah pada tau serta harus wajib menginformasikannya,

Mengingat PBG Belum Terbit Seharusnya Perusahaan Tidak di izinkan untuk mendirikan menara Tiang ( Tower ), tersebut, Karena Belum terbitnya PBG Dan ijin Tata Ruang Secara Kajian Teknis Belum Layak Tower di dirikan karena belum legal dan Administrasi belum lengkap dan Retribusi belum di bayar untuk pemasukan PAD, ( Pendapatan Asli Daerah ), untuk itu LSM GMBI Distrik Tulungagung Bersurat Untuk Mendorong Bupati/ Satpol-PP sebagai Penegak Perda Segera Menyegel selayaknya, seharusnya, Menghentikan Pekerjaan Tersebut sampai Izinnya sudah ada / terpenuhi,

Kami dari Lsm GMBI, ber mitra lembaga Resmi Pemerintah RI ( Republik Indonesia ), sebagai Kontrol sosial swadaya masyarakat, bertekad terus mengawal menegakkan suara kebenaran & keadilan lapisan warga masyarakat Bawah, serta harus berjalan terus demi tegaknya Tranparansi keterbukaan informasi Publik di Bumi NKRI .

www.lsm-gmbi.org

*( Redks, )