Wali Murid Berontak Pada Sekolah SMK Veteran Tulungagung Karena Menahan Ijazah Anaknya

www.oposisinews.net  28-04-2025

Endah Purwati orang tua wali murid SMK Veteran Kabupaten Tulungagung Provinsi jawa timur, memberikan informasi awak media terkait ijazah anaknya yang diduga masih ditahan pihak sekolah SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan ) dengan alasan masih tunggakan biaya administrasi yang belum dibayar, Atas informasi tersebut, awak media melakukan klarifikasi langsung ke sekolah dan menemui Kepala Sekolah ( KS ) SMK Veteran Aziz, yang mengakui bahwa ijazah memang masih disimpan oleh pihak sekolah kami,

Aziz menjelaskan bahwa ijazah masih disekolah karena siswa tersebut masih memiliki tanggungan keuangan, Ia meminta siswa beserta orang tuanya datang ke sekolah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ketika keluarga memenuhi panggilan itu, alih-alih menerima ijazah, mereka justru disodori rincian tagihan sebesar Rp7.195.000,- ( Tuju juta Seratus sembilan puluh lima ribu rupiah ),

Orang tua murid, mengaku terkejut karena menurut catatannya, tunggakan yang harus dibayar hanya sekitar Rp2 juta. Perbedaan angka yang signifikan ini memicu ketegangan antara pihak sekolah dan wali murid, bahkan sempat terjadi adu argumen. Pihak sekolah kemudian meminta orang tua menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi untuk klarifikasi lebih lanjut,

Menanggapi hal ini, selalu orang tua menyayangkan sikap sekolah  “Kami sudah memenuhi kewajiban membayar SPP sesuai kemampuan, Tiba-tiba ada tagihan tambahan yang tidak pernah disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan legalitas penahanan ijazah, mengingat hal tersebut dapat menghambat masa depan sang anak untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan,

Pada kesempatan yang sama awak media meminta pendapat KS “SMK Veteran Tulungagung sebagai sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Orang Tua Peserta Didik (BPOPP) harus
mentaati aturan pemerintah sesuai
regulasi ijasah harus diserahkan kepada siswa setelah dinyatakan lulus mengapa tidak dilakukan sekolah, pertanyaan tersebut dijawab dengan menyuruh awak media menanyakan hal tersebut kepada dinas pendidikan,

Jawaban tersebut membuat awak media berspekulasi, dengan mengalihkan ke Dinas Pendidikan Aziz diduga menunjukkan :
– Kemungkinan ketidaktahuan prosedur
– Adanya kebijakan internal yang bertentangan,
– Upaya menghindari tanggung jawab langsung,

Dengan tidak menyerahkan ijasah kepada siswa itu bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu hak siswa untuk melanjutkan pendidikan/kerja.

*Pelanggaran Regulasi * – Pemerintah secara tegas melarang sekolah menahan ijazah dengan ancaman sanksi (Permendikbud No. 36/2014 dan SE Kemendikbud No. 1/2021),

Merespons kasus ini, Ketua LP-KPK KOMCAD Endro mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan investigasi. “Kami meminta klarifikasi resmi dari sekolah terkait transparansi rincian penggunaan dana BOS dan BPOPP SMK Veteran Jika ada ketidakjelasan, harus ada tindakan tegas,”
Jelasnya,

Sementara itu, orang tua dari Selpit Maulana sahputra berharap masalah ini segera diselesaikan agar anaknya bisa mengambil ijazah untuk melamar kerja. “Kami hanya ingin keadilan, tidak lebih,” tegasnya.

*) team,