Dugaan Korupsi Dana Hibah Milyaran Rupiah di 3 TK Tulungagung, AMPUH Laporkan Dindikpora ke KPK

Peristiwa318 Dilihat

Tulungagung, Oposisi.News_Net // Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (AMPUH) menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dengan melaporkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai miliaran rupiah di tiga Taman Kanak-kanak (TK).

Berdasarkan temuan AMPUH, terdapat ketidaksesuaian antara penerima dana hibah yang tercatat dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 61 tahun 2021 dan Nomor: 127 tahun 2022 dengan realitas di lapangan. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik fiktif dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Berikut rincian dana hibah yang diduga tidak sampai ke penerima yang berhak:

-TK Aisyiyah Ngunut: Rp. 2.308.594.800,00 (tahun 2021)
-TK Dharma Wanita Persatuan Gombang: Rp. 2.091.850.000,00 (tahun 2022)
-TK Dharma Wanita 1 Betak: Rp. 751.500.000,00 (tahun 2022)

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp. 5.151.944.800,00. AMPUH mendesak KPK-RI untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah berani AMPUH diharapkan menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK-RI untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan memastikan dana publik digunakan secara akuntabel dan transparan. ( KRY )

Pewarta.Karyono
Editor.BB.red **