Blora,Oposisinews.net – Gelombang protes masyarakat semakin meluas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai memberikan tuntutan yang terlalu ringan terhadap terdakwa kasus kelalaian proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, yang mengakibatkan lima pekerja tewas dan delapan lainnya luka-luka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blora dengan nomor perkara 78/Pid.B/2025/PN Bla, JPU Darwadi menuntut Sugiyanto bin almarhum Rasdi, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, dengan pidana dua bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda perkara sebesar Rp2.500.
Tuntutan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Darda Syahrizal, S.H., M.H., praktisi sekaligus pengamat hukum, yang menilai tuntutan tersebut melanggar asas proporsionalitas dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi.
“Saya sangat menyesalkan sikap JPU yang menuntut begitu ringan. Ini menunjukkan kegagalan sistem dalam penerapan hukum pidana K3 dan berpotensi melemahkan perlindungan tenaga kerja ke depan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Pelanggaran Asas Proporsionalitas
Menurut Darda, tuntutan dua bulan penjara hanya sekitar 3,3 persen dari ancaman maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Perbedaan mencolok ini mencerminkan ketimpangan antara beratnya akibat dengan nilai pidana yang dijatuhkan.
Ia menambahkan, meskipun Restorative Justice bisa menjadi pertimbangan meringankan, penerapannya dalam kasus kecelakaan fatal tidak seharusnya digunakan karena mengabaikan rasa keadilan dan efek jera.
JPU Dianggap Abaikan Sanksi Berlapis
Kritik juga diarahkan pada kegagalan JPU menerapkan sanksi pidana berlapis, khususnya dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang sebenarnya menjadi dasar utama dalam perlindungan dan keselamatan tenaga kerja.
Dalam Pasal 186 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja, pelanggaran terhadap keselamatan kerja dapat diancam dengan pidana 1–4 tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta–Rp400 juta. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur sanksi tegas atas pelanggaran norma K3.
“Ketika pasal-pasal ini tidak digunakan, JPU kehilangan kesempatan untuk memberi pesan kuat bahwa keselamatan kerja adalah harga mati,” tegas Darda.
Sinyal Buruk bagi Dunia Konstruksi
Lebih lanjut, Darda menilai tuntutan ringan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia konstruksi.
“Seolah-olah, nyawa pekerja hanya dihargai murah. Tanpa hukuman yang tegas, kecelakaan kerja serupa bisa terulang,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan hukuman yang tegas dan komprehensif merupakan langkah penting untuk memperkuat penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta menjamin perlindungan pekerja di masa mendatang.
Lemahnya Koordinasi Penegakan Hukum K3
Selain itu, tidak digunakannya dasar hukum ketenagakerjaan dalam tuntutan juga menimbulkan pertanyaan terkait peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam penyelidikan.
Merujuk Pasal 138 dan 183 UU No. 13/2003, Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak dugaan pelanggaran K3. Lemahnya koordinasi antara kejaksaan dan PPNS diduga menjadi salah satu penyebab mengapa aspek hukum ketenagakerjaan tidak dijadikan dasar tuntutan.
(Red)
www.oposisinews.net
