Berita

Tim Kuasa Hukum Gugat Polda Jatim, Persoalkan Penangkapan Tanpa Dasar Hukum Jelas

221
×

Tim Kuasa Hukum Gugat Polda Jatim, Persoalkan Penangkapan Tanpa Dasar Hukum Jelas

Sebarkan artikel ini

Pasuruan,Oposisinews.net – Kontroversi terkait penangkapan dua tersangka dalam kasus pembongkaran Makam Serambi Winongan di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki tahap persidangan. Salah satu tersangka, Muhammad Su’ud yang juga dikenal sebagai Gus Tom, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pasuruan pada Selasa, (21 Oktober 2025).

Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H. (Kiri), R. Darda Syahrizal., S.H., M.H. (Kanan) (Tim Kuasa Hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom)

Dalam dokumen permohonan praperadilan Nomor: 007/LONP/X/2025 yang ditandatangani oleh tim kuasa hukumnya, mereka menilai bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom mengandung cacat hukum yang mendasar. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tanpa adanya surat pemanggilan sebelumnya. Selain itu, aparat yang melakukan penangkapan disebut tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada tersangka. Bahkan, keluarga tersangka tidak menerima tembusan surat penangkapan, yang seharusnya disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti adanya kejanggalan terkait tanggal penerbitan surat penyidikan. Dalam dokumen yang diajukan, tercatat bahwa Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) dikeluarkan pada 2 September 2025, padahal peristiwa yang dijadikan dasar sangkaan baru terjadi pada 1 Oktober 2025, bersamaan dengan waktu pelaporan ke pihak kepolisian.

Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum, juga menekankan adanya cacat hukum yang serius terkait tanggal penerbitan surat penyidikan.

“Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) diterbitkan pada 2 September 2025, padahal kejadian yang dipermasalahkan—yakni pembongkaran bangunan di area makam—baru terjadi pada 1 Oktober 2025. Laporan Polisi pun baru dibuat pada tanggal yang sama,” ujarnya pada Selasa (21/10/2025).

“Secara prosedural, sangat tidak mungkin SP.Sidik diterbitkan sebelum ada laporan polisi,” tambahnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., yang menilai bahwa ketidaksesuaian tersebut mencerminkan penyidikan yang dilakukan tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.

“Dalam sistem hukum acara pidana, tidak logis jika surat penyidikan keluar lebih dulu dibanding peristiwa dan penangkapannya. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” tegas Darda.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan status tersangka yang dilakukan tanpa melalui gelar perkara. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 25 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019, mengingat perkara ini bukan termasuk kategori tangkap tangan.

Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan legal standing pelapor, Sayyid Hasan Fahmi. Dalam dokumen permohonan praperadilan dijelaskan bahwa lokasi pembongkaran berada di tanah makam umum, bukan di atas lahan milik pribadi. Bahkan bangunan yang dibongkar disebut sebagai bangunan liar karena diduga tidak memiliki IMB atau PBG. Oleh karena itu, laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan dinilai tidak memiliki kepentingan hukum yang sah.

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk:

  • Menyatakan bahwa proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sah menurut hukum;

  • Memerintahkan pembebasan segera terhadap Gus Tom;

  • Menghukum pihak kepolisian untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta;

  • Memerintahkan permintaan maaf terbuka dari kepolisian melalui media massa selama dua hari berturut-turut.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat di Pasuruan karena menyangkut keabsahan prosedur hukum oleh aparat penegak hukum, serta dugaan pelanggaran hak-hak warga dalam penanganan perkara yang dianggap sensitif di wilayah tersebut.

by: Redaksi

www.oposisinews.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *