Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Terbanyak Sepanjang Tahun 2025

Berita102 Dilihat

Tulungagung,Oposisinews.net| 12 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total barang bukti yang mencengangkan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir pil double L.

Dua Tersangka Diamankan

Kedua kasus tersebut mengacu pada dua laporan polisi, yakni LP/A/75/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan LP/A/80/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025. Polisi menetapkan dua orang tersangka laki-laki:

  1. Sukma Feriawan alias Grenda (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

  2. Muhammad Bima Bahrul Ulum (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berpendidikan terakhir setingkat SMP.

Barang Bukti: Sabu, Pil Double L, dan Psikotropika

Dari dua lokasi penggerebekan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Narkotika: 12 paket sabu dengan total berat 1.199,66 gram (lebih dari 1 kilogram).

  • Okerbaya: 60.163 butir pil double L.

  • Psikotropika: 5 butir Diazepam.

  • Bukti tambahan: 2 unit handphone, 3 pipet berisi sisa sabu, 2 buah bong, 3 timbangan digital, uang tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Modus Operandi Pelaku

Dalam kasus pertama (LP 75), tersangka menerima pil double L dari seseorang yang tidak dikenal dan melakukan transaksi melalui sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati. Setelah barang diterima, tersangka mengedarkan pil tersebut melalui jaringan teman-temannya dan hasil penjualannya dikirim ke rekening pribadi.

Sementara itu, dalam kasus kedua (LP 80), pelaku mendapatkan sabu dari bandar melalui sistem ranjau. Sabu tersebut kemudian dibagi dalam beberapa paket dan ditaruh di lokasi yang telah ditentukan oleh bandar. Pelaku mendapat upah baik berupa uang maupun sabu yang digunakan untuk konsumsi pribadi.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

  • UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 dan 62, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Polres Tulungagung Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian.

by: imam (nK)

www.oposisinews.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *