Sidoarjo, oposisinews.net – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar Kantor bersama Samsat Sidoarjo Kota untuk memperingati hari jadi ke-90 Jatim.
Program pembebasan pajak mencakup diantaranya, penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Adapun pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha.
untuk diketahui, Pemprov Jatim menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang efektif berlaku 60 hari mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Dengan adanya program tersebut, menurut Kasubnit Regident Iptu Ayudina, Pada Rabu 8/18/25 mengungkapkan bahwa Warga Sidoarjo berbondong – bondong mendatangi Samsat Sidoarjo untuk melakukan wajib pajak kendaraan bermotor.
“Tentu sangat banyak wajib pajak yang datang ke Samsat dan kita upayakan memberikan pelayanan sebaik dan semaksimal mungkin sebagai petugas pajak”. Ungkap Iptu Ayudina. (Hsn-Red)