Pengambilan Sertifikat PTSL di Desa Sumberejo Kec.Sine Kab.Ngawi Berbau Pungli

Berita520 Dilihat

NGAWI . OposisiNews _Net // Pembagian sertifikat PTSL tahun 2023 Desa Sumberjo kecamatan Sine diduga berbau pungli .

Dari keterangan salah satu warga penerima manfaat , dibebani sejumlah uang berkisar Rp.20 ribu hingga Rp.100 ribu rupiah yang harus dibayarkan pada panitia PTSL dengan asumsi untuk membayar undangan pembagian sertifikat, dan surat kuasa apabila sang pemohon sertifikat diwakillkan kepada pihak kedua.

” Apabila tidak bayar , undangan tersebut tidak diserahkan. Sedangkan untuk yang berhalangan hadir, peserta PTSL harus membayar Rp.100 ribu untuk mengganti surat kuasa “, terang warga sebut saja R

Masih menurut R , “ Hal itu saya alami sendiri , karena kebetulan saudara ibuk tidak bisa hadir, terpaksa harus merogoh kocek Rp 100 ribu. Karena 7 sertifikat, total yang harus terbayar Rp 700 ribu,” terangnya.

” Teknis pembayaran disetorkan kepada RT masing-masing, sebelum pengambilan. “Jadi undangane tadi ditukar sertifikat, kalau saya kebetulan bisa mengambil sendiri hanya bayar 20 ribu ,  ” jelasnya.

Atas kejadian itu banyak warga khususnya penerima manfaat merasa keberatan karena tambahan biaya dianggap diluar kesepakatan dan ketentuan dari program PTSL . Yang diduga hanya akal-akalan memperkaya diri perangkat dan panitia PTSL Desa Sumberejo Kecamatan Sine Ngawi.

Kejadian dugaan pungli tambahan biaya diluar kesepakatan yang berkisar 20-100 ribu PTSL dibenarkan oleh ketua RT 3 Dusun Jetak. Mulyadi .

“20 ribu itu bayar sampul. Sedangkan 80 ribu itu untuk surat kuasa yang tidak bisa mengambil sertifikat, dari pada pulang jauh jauh ya lebih baik bayar 80 ribu. Ini kita disampaikan ke warga pas waktu arisan RT dan tidak ada berita acara kesepakatan,” tuturnya.

Untuk pengumpulan uang, kata Mulyadi, memang di rumah RT masing masing. “Setelah itu diserahkan ke panitia PTSL,” paparnya.

Senada dengan Eko, Ketua PTSL juga membenarkan perihal tambahan biaya tersebut.

“Ya benar memang ada tambahan 20 ribu untuk ganti undangan, dan nantinya itu untuk pembelian sampul. Mengenai surat kuasa 80 ribu itu kami yang membuatkan (panitia PTSL, red), sebagai ganti biaya transportasi beli matrai dan minta tandatangan Kepala Desa,” tandasnya.

Diduga lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Ngawi , berita dugaan terjadinya pungli program PTSL yang sempat mencuat di media di Kabupaten Ngawi , sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya , akibatnya warga enggan ( apatis ) pada penegakan hukum di Kabupaten Ngawi . Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *