Kerja sama ini merupakan upaya nyata untuk mendukung akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga binaan Lapas IIB Ngawi dan masyarakat umum di sekitarnya. Melalui kerja sama ini, PBH Peradi Ngawi akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga binaan Lapas IIB Ngawi yang membutuhkan pendampingan hukum dalam proses hukum yang dihadapinya.
Ketua PBH Peradi Ngawi, Djoko Triyono, menyatakan, “Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen PBH Peradi Ngawi untuk menyediakan bantuan hukum secara adil dan merata. Kami berkomitmen untuk memberikan hak-hak kepada para terdakwa dan juga kesempatan bagi mereka yang tidak mampu mendapatkan akses keadilan tanpa harus khawatirkan biaya.”
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Ngawi, Siswarno, menambahkan, “Kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan Lapas, tetapi juga mendukung keberlanjutan sistem hukum yang inklusif. Salah satu hak dari pada tersangka adalah mendapatkan pendampingan hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan oleh penasehat hukum. Dalam hal ini dari PBH Peradi Ngawi secara cuma-cuma atau gratis di wilayah Ngawi.”
Kedua belah pihak berharap bahwa kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi lembaga sejenis dan membantu mengatasi hambatan akses keadilan di masyarakat. ( Red** )