1.709 APK di Magetan Melanggar Ketentuan, Bawaslu Beri Teguran

Berita206 Dilihat

OposisiNews_Net.Magetan, Jawa Timur – Sebanyak 1.709 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur dinilai melanggar ketentuan. Hal ini berdasarkan catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sejak masuk masa kampanye hingga Jumat (5/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Purwanto, mengatakan bahwa pelanggaran didominasi pemasangan APK di tempat terlarang.

“Seperti dipaku di pohon, penempatan pasangnya di jembatan, di fasilitas umum, dekat dengan tempat ibadah, dan pagar sekolahan,” jelas Purwanto.

Bawaslu telah berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan surat pemberitahuan ataupun himbauan pada peserta Pemilu sebelum melakukan penindakan tegas dengan mencopot APK secara paksa.

“Jika peserta Pemilu tidak ada yang mengindahkan penertiban secara mandiri, maka Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Purwanto.

Ia juga menambahkan, penindakan APK ini juga dipastikan akan terus dilakukan secara berkala ketika mendapati pelanggaran di lapangan.

Pelanggaran pemasangan APK di tempat terlarang masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi di setiap Pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada peserta Pemilu yang belum memahami ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemasangan APK di tempat terlarang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, pemasangan APK di tempat terlarang juga dapat menimbulkan potensi konflik antar peserta Pemilu.

Bawaslu diharapkan dapat terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pemasangan APK agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang. ( Red ** )