Berita

Mediasi Gagal, Sengketa Tanah Rp5 Miliar di Tarokan Berlanjut ke Meja Hijau

7
×

Mediasi Gagal, Sengketa Tanah Rp5 Miliar di Tarokan Berlanjut ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

 

NGANJUK,OposisiNewsNet-Selasa,21 Juli 2026.Proses mediasi perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 1.965 m² dengan estimasi nilai mencapai Rp5 miliar di Kecamatan Tarokan gagal mencapai kesepakatan. Perkara yang terdaftar dengan nomor register 107/Pdt.G/2026/PN Gpr ini dipastikan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

​Pihak Tergugat, yang merupakan ahli waris dari almarhum Muh. Yahya,terdiri dari Tergugat I Mahanani Nursiasih dan Tergugat II Achmad Taufan,secara tegas menolak klaim Penggugat, Ema Prasetya, S.Psi., seorang warga Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penggugat sebelumnya mengklaim bahwa objek tanah tersebut telah dibeli oleh orang tuanya.

​Mahanani Nursiasih menegaskan bahwa tanah tersebut secara hukum merupakan milik sah keluarga mereka dan tidak pernah diperjualbelikan.

​”Objek tanah tersebut sudah ber-SHM (Sertifikat Hak Milik) sejak tahun 1975 dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak mana pun. Kami sebagai ahli waris sah berhak sepenuhnya untuk menguasai dan mempertahankan hak kami,” ujar Mahanani.

​Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum ahli waris, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait keabsahan berkas dan bukti autentik di lapangan.

​”Kami telah mengonfirmasi langsung ke BPN Kediri, Pemerintah Desa Kedungsari, hingga pihak Kecamatan Tarokan. Berdasarkan analisis kami terhadap klaim Penggugat yang menyandarkan peralihan hak pada Akta Jual Beli (AJB) PPAT Kecamatan Tarokan No. AJ:08138344 AG, ditemukan banyak kejanggalan,” terang Impi.

​Impi merinci sejumlah temuan penting yang memperkuat posisi kliennya.

​BPN Kabupaten Kediri: Menyatakan tidak ada catatan riwayat peralihan hak pada SHM tanah tersebut.

​Kecamatan Tarokan: Tidak menemukan register nomor PPAT yang dimaksud oleh pihak Penggugat.

​Pemerintah Desa Kedungsari: Tidak mencatat adanya riwayat transaksi maupun peralihan atas objek tanah yang bersengketa.

​”Sangat logis jika pihak kami memilih bertahan pada bukti autentik yang ada. Karena mediasi tidak mencapai titik temu, perkara ini memang sudah sepatutnya berlanjut untuk diuji dan diperiksa secara terbuka dalam persidangan,” pungkas Impi.

​Sidang lanjutan perkara sengketa tanah ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembacaan dan pemeriksaan materi gugatan dari Penggugat.(Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *