LSM GMBI Dampingi Warga Nganjuk Korban Sengketa Tanah dengan PT. Indo Printing

Berita328 Dilihat

Nganjuk,OposisiNews_Net //Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Massa Bintang Indonesia (GMBI) mendampingi warga Nganjuk yang menjadi korban sengketa tanah dengan PT. Indo Printing. Sengketa ini terjadi karena sertifikat tanah milik Nisa Azka, salah satu warga, dikabarkan memiliki dua kepemilikan yang berbeda.

Kronologi Sengketa

Sengketa berawal dari adanya dua sertifikat tanah atas nama Nisa Azka dan Sarwono Santoso. Saat ini, tanah tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh PT. Indo Printing. Menurut LSM GMBI, terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat baru atas nama Sarwono Santoso.

LSM GMBI menduga adanya kesalahan fatal dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah ini. MA dikabarkan salah menulis nama dalam putusan dan tidak mempertimbangkan kronologi hibah dan sengketa yang terjadi.

LSM GMBI telah melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Nganjuk untuk mencari solusi. Namun, BPN tetap berpegang teguh pada putusan MA.

Atas kejadian itu LSM GMBI berencana untuk membawa kasus ini ke Kementerian Agraria untuk mencari keadilan. Mereka juga berencana untuk menempati tanah yang telah dikuasai PT. Indo Printing dan akan mengadakan unjuk rasa jika tidak ada titik temu.

LSM GMBI menegaskan komitmennya untuk membela kebenaran dan rakyat yang terdholimi. Mereka akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan. red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *