LSM GERAK Surati Bupati Nganjuk, Minta Klarifikasi Soal Perda dan Perbup Penjaringan Perangkat Desa

Berita107 Dilihat

Nganjuk, Oposisinews.net |14 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) melayangkan surat resmi kepada Bupati Nganjuk terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Melalui surat , LSM GERAK menyampaikan permohonan klarifikasi dan penjelasan atas isi serta implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum proses penjaringan perangkat desa.

Ketua Umum LSM GERAK, Mat Siswondo, dalam keterangannya menyebut bahwa permintaan klarifikasi ini didasari oleh laporan masyarakat dan hasil pengamatan langsung di lapangan.

“Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara substansi Perbup dengan amanat Perda. Selain itu, terdapat perbedaan teknis pelaksanaan di sejumlah desa yang menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Mat siswondo kepada media.

Tidak Tuntut Dialog atau Sanksi

LSM GERAK menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuntutan hukum atau permintaan sanksi, melainkan sebagai permohonan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan asas keadilan.

“Kami tidak meminta dialog terbuka atau pengenaan sanksi. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan resmi, agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak menimbulkan prasangka,” lanjutnya.

Perlu Kepastian Hukum dalam Proses Penjaringan

LSM GERAK menilai bahwa penjaringan perangkat desa merupakan proses penting yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, kejelasan dan konsistensi aturan sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan polemik atau potensi pelanggaran administratif.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk terkait surat permintaan klarifikasi tersebut.

by: Red

www.Oposisinews.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *