
Tulungagung,Oposisinews.net – Menindaklanjuti arahan dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GERAK) melakukan klarifikasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait sejumlah persoalan di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Dalam kunjungan tersebut, LSM GERAK diterima langsung oleh Plt. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Reza, yang dengan terbuka memberikan penjelasan dan informasi detail terkait mekanisme pembinaan maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada LSM GERAK yang telah hadir untuk melakukan klarifikasi. DPMD memiliki tugas melakukan pembinaan dan pendampingan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Terkait Desa Sambirobyong, kami sudah menerima masukan dan laporan, serta akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Reza.
Reza juga menambahkan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun lembaga kontrol sosial. “Kami berkomitmen menjaga transparansi, sehingga jika ada aduan atau masukan, silakan disampaikan. Semua akan kami tindaklanjuti dengan mekanisme yang benar,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan LSM GERAK mengapresiasi sikap kooperatif dari DPMD, khususnya Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa. “Kami sangat berterima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh Pak Reza. Informasi yang detail dan terbuka ini menjadi penting bagi kami dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial. Semoga sinergi antara lembaga masyarakat dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tegas perwakilan LSM GERAK.
Kunjungan klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk penyelesaian permasalahan di Desa Sambirobyong secara lebih baik, serta memperkuat sinergi antara masyarakat, lembaga kontrol, dan pemerintah daerah.
Pewarta: By.u
www.Oposisinews.net