Kediri, OposisiNews.net // Seorang kuli bangunan berinisial FT (33) asal Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri. FT alias Tito ditangkap karena diduga mengedarkan pil dobel L.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri Iptu Anang Isandy membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pada Jumat (16/2/2024),” kata Iptu Anang, Sabtu (17/2/2024).
Penangkapan FT bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Ngasem. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FT.
“Saat digeledah, petugas menemukan puluhan pil dobel L yang disimpan di dalam plastik klip,” jelas Iptu Anang.
Selain barang bukti pil dobel L, petugas juga menyita satu unit ponsel milik FT.
FT mengaku telah menjual sejumlah pil dobel L kepada orang lain. Kini, FT ditahan di Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Iptu Anang. ( DD )
Pewarta.Dendy
Editor .BB.OposisiNews.net