Kuli Angkut PT Perhutani Tolak Dalil Cerai Gugat Istrinya di PA Ngawi

Hukum200 Dilihat

Di Layanan Pendukung ‘Pos Bakum’ PA Kab. Ngawi, Suyitno selaku tergugat memberikan kesaksian dan menolak dalil-dalil asumsi yang diada-adakan oleh saksi Vita (penggugat) berinisial Kadiya, yang merupakan tetangga dan salah satu saksi yang lokasinya jauh dari rumah tempat tinggal tergugat.

Pada berita acara cerai gugat, Kadiya memberikan keterangan bahwa penggugat (Vita) dan tergugat (Suyitno) sudah pisah rumah. Hal tersebut dibantah oleh Suyitno. “Tidak benar,” tegasnya. “Bisa dikroscek di lokasi atau ditanyakan warga lain dan perangkat desa Banjarbanggi.”

Sementara itu, saksi yang satu, menurut Suyitno, hanya menjawab tidak tahu karena lokasi tinggalnya berjarak 2 kilometer lebih.

Selesai memberikan tanggapan dari BAP Gugat Cerai, Suyitno berpamitan kepada awak media OposisiNews yang selalu mendampinginya. Ia kembali bekerja nguli untuk biaya besok kembali ke PA Ngawi menunggu keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *