Kerusakan surat suara ini ditemukan setelah dilakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara selama 5 hari terakhir. Dari 5 daerah pemilihan (dapil) yang telah disortir, KPU menemukan 126 lembar surat suara rusak dan tak layak digunakan.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Susanah mengatakan, kerusakan kertas surat suara yang ditemukan oleh petugas sortir bervariasi. KPU memprediksi kerusakan surat suara akan kembali bertambah, karena masih ada empat jenis surat suara yang belum disortir ulang.
Susanah menambahkan, kerusakan surat suara ini berpotensi mengganggu keabsahan Pemilu 2024. Sebab, surat suara yang rusak tidak akan bisa digunakan untuk pencoblosan.
“Kerusakan surat suara ini tentu menjadi perhatian kami. Kami akan segera meminta surat suara pengganti ke KPU Provinsi Jawa Timur. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat selama proses pengiriman surat suara pengganti,” kata Susanah.
Proses sortir dan lipat surat suara ditargetkan akan selesai dalam waktu 12 hari ke depan. Untuk mengerjakan sortir dan lipat tersebut, KPU menerjunkan 70 orang tenaga kerja. ( Red** )