Dianggap Mandul !!! PSM LIDRA Tuntut Forum Tim Teknis CSR Dibubarkan

Berita78 Dilihat

TULUNGAGUNG.OposisiNews.Co.Id – PSM LIDRA dibawah kendali Menam Maulana ,menyoroti keberadaan dana taktis yang terkubur yaitu CSR, dalam aksinya kali ini,Lidra mengajukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Kepada DPRD kabupaten Tulungagung,Kamis, 05/06/25.

Acara berlangsung hangat menegangkan,sebab sesekali terdiam dan terpaku, dalam menjelaskan tentang materi yang diangkat sebagai tema RDPU kali ini , dan bisa dimaklumi karena menyangkut anggaran keuangan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau yang lebih familiar ditelinga adalah CSR ( Corporate Sosial Responsibility).

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan. Ini adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya, selain keuntungan finansial.

RDPU dihadiri oleh OPD terkait yaitu bidang Hukum, Bapeda, Industri dan perdagangan turut serta Jajaran Ketua dan unsur pimpinan DPRD Tulungagung khususnya Komisi B & C.

Dalam RDPU tersebut terungkap berbagai fakta menarik adanya kefakuman forum tim CSR kabupaten ,secara spesifikasi perwakilan Bapeda bidang perekonomian mengungkapkan bahwa hanya ada 20 dari 36 SPBU di wilayah Tulungagung yang sudah melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Seperti yang diungkapkan oleh Ari dari bidang perekonomian Bapeda Tulungagung.
” Sesuai laporan yang diterima oleh tim forum CSR kabupaten ada 20 dari 36 SPBU , sudah melakukan TJSL, sisanya belum ada laporan” Jelasnya.
Tentang berapa besaran yang telah dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat,Ari enggan untuk menjelaskan.
” Mengenai bentuk dan besaran nilainya, saya tidak bisa menjelaskan, tetapi sesuai data yang kita terima , ada berbagai bentuk kepedulian nya ” Jelasnya.

Terhadap semua penjelasan yang telah diberikan oleh semua OPD terkait CSR kabupaten, Menam Maulana sebagai pemohon RDPU, Meminta revitalisasi fungsi Tim forum CSR kabupaten untuk lebih mengedepankan transparansi dan asas kepatutan.

Bilamana tidak bisa melakukan sesuai perintah di Perbub. Menam Maulana menuntut untuk dibubarkannya Forum tim CSR tersebut.,
” Saya kira semua sudah diatur dalam UU tentang CSR, di Perda dan Perbub sudah ada regulasinya, kalo tidak bisa bekerja bubarkan saja” , jelasnya, ditengah RDPU itu.

Jajaran DPRD yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs, Marsono, Ssos. mengapresiasi PSM lidra, yang telah memberi input, sebagai salah satu tujuan membangun Tulungagung untuk lebih baik, dengan membuat wacana pemanfaatan CSR sebagai pendukung pembangunan.

Penutupan RDPU., Marsono selaku lembaga yang mewadahi aspirasi rakyat, akan segera menindaklanjuti sekaligus memprioritaskan gagasan ini. ( Imam nk)