Tulungagung,Oposisinews.net– Upaya Media didampingi LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan tanah hasil normalisasi sungai untuk menguruk lapangan desa berujung pada sikap yang dinilai tidak kooperatif dari oknum perangkat desa.
Awalnya, tim media hendak menemui kepala desa maupun sekretaris desa untuk meminta keterangan resmi mengenai proses urugan lapangan tersebut. Namun, keduanya tidak dapat ditemui.
Dan di dalam ruangan Kantor Desa staff tidak ada satupun orang dengan bukti video yang ada cuma 1 perempuan memakai seragam sekolah yang di duga sedang melaksanakan prakerin. Padahal itu jam kerja. Yang ada hanya di ruang pelayanan .
Sebagai gantinya, muncul salah satu perangkat desa inisial “G” yang justru menyarankan agar media melakukan klarifikasi ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Anehnya, ketika media berusaha menjalin komunikasi secara baik-baik, oknum perangkat desa itu menolak untuk berkenalan maupun membuka ruang dialog lebih lanjut.
Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat informasi yang dibutuhkan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan di tingkat desa, bukan langsung ke instansi pusat. “Kami hanya ingin meminta penjelasan secara resmi dari pemerintah desa, agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur,Tetapi kami malah diarahkan untuk klarifikasi ke BBWS dan juga Bersurat ke desa ,Oke kita akan prosedur ” ujar salah satu jurnalis yang hadir.
Sikap tertutup oknum perangkat desa ini justru menambah dugaan adanya ketidak transparan dalam penggunaan material urugan lapangan desa sesuai keterangan masyarakat bersumber dari kegiatan normalisasi sungai. Padahal, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap penyelenggara negara wajib memberikan informasi kepada masyarakat maupun media yang membutuhkan.
“Dengan adanya hal ini kami akan terus mengawal terkait keterbukaan informasi tersebut dengan cara koordinasi dengan pihak pihak terkait, jika diduga ada pelanggaran akan kita lakukan pelaporan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku” Ujar FD Salah satu anggota LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa dan sekretaris desa belum dapat dimintai keterangan resmi meski Media sudah menghubungi melalui pesan ke No Telefon Kepala desa .
Pewarta: Tim Investigasi
www.Oposisinews.net