OposisiNews _,Net. Blora – Kecurangan Pengisian Perangkat Desa ( Perades) di Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran , kabupaten Blora Jawa Tengah masuk ke penanganan Unit 2 Polres Blora, Polda Jateng, dengan babak pemangilan saksi – saksi untuk dimintai keterangan buntut masuk laporan dugaan penyalah gunaan jabatan serta dugaan jual beli jabatan.
Peserta Perangkat Desa yang gagal lolos dalam Tes Perades memenuhi panggilan dari penyidik Unit 2 Polres Blora, dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
“5 Calon Perangkat Desa Gagal ( Capraga) hanya 1 peserta yang bisa datang,akan tetapi yang lainnya akan segera datang ke ruangan penyidik.
Dina” Capraga yang gagal menjelaskan klarifikasi pertanyaan dari pihak polres Blora bahwa selama pemeriksaan, dimintai beberapa pertanyaan seputar Tes Perades.
“Di dalam ruangan, penyidik menanyakan kronologi jalannya tes Perades serta banyak hal, mulai dari tahapan awal pengumuman Tes Perades, pendaftaran, pelaksanaan Tes, hingga sampai pengumuman adanya dugaan jual beli jabatan, jelas Dina.
“Seno Margo Utomo jubir Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) Blora,menyayangkan kejadian tersebut di desa sambiroto kec kunduran yang telah gagal menjelaskan proses penjaringan calon perangkat desa, sampai di ranah hukum akan tetapi Seno akan tetap mengawal, mengawasi, mengungkapkan, dugaan kasus jual beli jabatan ini sampai terang benderang ,agar masyarakat mengetahui hasil akir dari jalannya proses pemangilan panitia pelaksana seleksi parades sebenarnya . kegiatan tersebut sudah sering terjadi di bumi Blora akan tetapi dari pihak Pemkab Blora terkesan tutup mata, telinga bila mana mendengar adanya kecurangan pendaftaran peserta parades. pungkasnya .why
Reporter.Wahyu B
Editor.Redaksi