Kebakaran Melalap Rumah Penimbun Minyak Mentah Ilegal di Blora, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Peristiwa210 Dilihat

Blora.OposisiNews_Net // Sebuah rumah di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ludes terbakar pada Minggu (7/4/2024) dini hari. Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai tempat menimbun minyak mentah ilegal.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Api dengan cepat membakar rumah kayu berukuran 10 x 3,5 meter tersebut. Hampir setengah bagian rumah hangus dilahap api.

Menurut keterangan pemilik rumah, Asnawi (45), saat kejadian ia sedang tidur dan tiba-tiba terbangun karena sesak napas. Ia melihat asap tebal sudah mengepul di dalam rumah. Asnawi kemudian membangunkan istrinya dan berteriak minta tolong.

Warga sekitar yang mendengar teriakan Asnawi berdatangan untuk membantu memadamkan api. Petugas pemadam kebakaran dari BPBD Kabupaten Blora juga datang ke lokasi kejadian untuk membantu memadamkan api.

Diduga Konsleting Listrik

Diduga penyebab kebakaran tersebut adalah konsleting listrik. Akibat kebakaran ini, Asnawi mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 7 juta.

Minyak Mentah Ilegal

Selain rumah, api juga membakar sejumlah perabotan rumah tangga, termasuk sepeda anak, hewan kambing 1 ekor, dan kulkas.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, rumah tersebut memang sering digunakan untuk menimbun minyak mentah ilegal. Minyak mentah tersebut diperoleh dari sumur-sumur rakyat di sekitar desa.

Belum Ada Izin

Salah satu warga setempat, RN, mengatakan bahwa sumur-sumur rakyat tersebut belum memiliki izin. Transportirnya pun tidak berizin dan proses penjualannya tidak ke Pertamina EP Cepu.

“Minyak ilegal hasil penambang rakyat semua ditimbun di pangkalan Bumdes. Ketua Bumdes penanggung jawab lapangan itu Pak Pipin, suami Kades Plantungan. Katanya semua sudah berizin, padahal yang jelas itu ilegal semua, tidak ada legalitasnya terkait sumur rakyat tersebut,” jelas RN.

Warga juga sering mengingatkan agar tidak menggunakan pangkalan tersebut karena ilegal. Warga menyarankan agar minyak langsung dikeluarkan, tetapi Pipin memiliki program lain dengan alasan resmi sudah berizin.

“Padahal jelas itu ilegal. Kalau memang resmi, pengiriman harus ke Pertamina EP Cepu. Tapi pihak Pertamina sendiri tidak mau menerima minyak dari Plantungan karena minyak tersebut adalah ilegal,” tegas RN.

Kasus ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. WHY

Reporter.Wahyu
Editor.Bb.Red**