Garda Terdepan Masyarakat Kecil: LPK-RI Tulungagung Sukses Dampingi Konsumen Selesaikan Sengketa Dengan Sinarmas Multi Finance
Sebarkan artikel ini
KEDIRI, OposisiNewsNet– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Tulungagung kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam membela hak-hak masyarakat kecil. Melalui proses negosiasi yang berjalan alot, LPK-RI sukses melakukan pendampingan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh pihak leasing di kantor Sinarmas Multi Finance, Jl. Erlangga No. 34-36 Lantai 3, Kota Kediri, pada Rabu (08/07/2026).
Jalannya pendampingan dipimpin langsung oleh Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Tulungagung, Parmonangon Sirait, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum, KH. Thoha Maksum, S.H. Kehadiran jajaran pengurus LPK-RI ini bertujuan untuk menyikapi keluhan serius dari salah satu debitur, Abdul Fuad Maulana, warga Dusun Tlemang, RT 001/RW 002, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.Kasus ini mencuat setelah dana angsuran milik konsumen selama 3 (tiga) bulan diduga kuat ‘raib’ dan tidak terinput ke dalam sistem. Hal ini berpotensi merugikan debitur secara finansial serta mengancam reputasi status kreditnya.
Kuasa Hukum LPK-RI, KH. Thoha Maksum, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berdiri kokoh untuk membela hak Abdul Fuad Maulana. Selain menuntut pengembalian total nominal angsuran 3 bulan yang sempat dinyatakan hilang tersebut, tim hukum LPK-RI juga secara resmi mengajukan permohonan Pelayanan Khusus (Pelsus) bagi debitur.
Proses mediasi di lantai 3 kantor Sinarmas Multi Finance tersebut berlangsung cukup tegang dan memakan waktu. Adu argumen sengit sempat terjadi antara tim LPK-RI dengan manajemen pihak leasing. Namun, berkat bukti-bukti kuat serta dasar hukum perlindungan konsumen yang dipaparkan oleh KH. Thoha Maksum, S.H., pihak leasing akhirnya tidak dapat mengelak.
Angga, selaku perwakilan resmi yang berwenang dari Sinarmas Multi Finance, akhirnya mengambil keputusan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum LPK-RI demi menyelesaikan sengketa tersebut.
Melihat hasil positif ini, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmonangon Sirait, memberikan catatan sekaligus apresiasinya kepada manajemen Sinarmas Multi Finance yang dinilai mau kooperatif dan mendengarkan hak konsumen pada akhir proses mediasi.
Tim LPK-RI dan Kuasa Hukum Saat Mediasi dengan Perwakilan dari SinarMas Multi Finance.
”Kami mengapresiasi pihak Sinarmas yang pada akhirnya bijak mengambil keputusan dan mengabulkan permohonan dari klien kami. Ini membuktikan bahwa hak konsumen tidak boleh diabaikan begitu saja oleh lembaga pembiayaan mana pun,” pungkas Parmonangon Sirait dengan tegas.
Di sisi lain, Abdul Fuad Maulana selaku debitur tidak dapat menyembunyikan rasa lega dan harunya. Perjuangan panjang mempertahankan haknya membuahkan hasil manis berkat kawalan ketat dari LPK-RI.
”Saya sangat senang dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada LPK-RI atas suksesnya perjuangan ini dalam membela hak saya selaku konsumen. Kami sangat berharap LPK-RI selalu menjadi garda terdepan untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat kecil seperti saya yang sering kali bingung menghadapi masalah seperti ini,” ungkap Abdul Fuad penuh rasa syukur.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan pembiayaan di wilayah Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya agar bekerja lebih profesional, transparan, serta tidak semena-mena dalam mengelola administrasi keuangan para konsumennya.(Red)