Berita

Dugaan kuat ini Pemotongan PIP di SDN.1 Desa Dlemer Kwanyar Bangkalan

65
×

Dugaan kuat ini Pemotongan PIP di SDN.1 Desa Dlemer Kwanyar Bangkalan

Sebarkan artikel ini

 

 

Bangkalan.OposisiNews.Net – Dugaan kuat Pemotongan dana bantuan sekolah (seperti PIP, BOSP, atau bantuan lainnya sebesar Rp25.000 maupun jumlah lainnya, jika dilakukan secara sepihak oleh oknum sekolah, merupakan tindakan pungutan liar (pungli)

 

langkah langkah yang dapat diambil oleh orang tua siswa untuk melaporkan tindakan tersebut secara resmi Kejadian dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Dlemer, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan merupakan isu serius karena menyentuh hak dasar siswa kurang Mampu.

 

Kasus Dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli) berupa pemotongan dana PIP (misal: Rp25.000 atau lebih) yang seharusnya diterima utuh oleh siswa. Secara hukum, ini melanggar Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 

Segara di Pelapor kan Orang tua atau wali murid selaku penerima manfaat Terlapor Oknum pihak sekolah (SND 1 Dlemer) yang melakukan pemotongan.

 

Pihak Berwenang Satgas Saber Pungli, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum (Polres Bangkalan) Lingkungan SDN 1 Desa Dlemer, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

 

Terjadi saat proses pencairan atau penyaluran dana PIP periode berjalan Biasanya dilakukan dengan dalih “uang administrasi”, “uang bensin”, atau “infaq” tanpa dasar hukum yang sah dan dilakukan secara sepihak.

 

Dana yang seharusnya dicairkan melalui bank penyalur dipotong sebelum sampai ke tangan wali murid, atau diminta kembali setelah wali murid mencairkan dana tersebut.

 

orang tua siswa yang merasa dirugikan, berikut panduan langkahny.(14/05/2026)

 

Persiap kan Buku Tabungan SimPel: Foto atau fotokopi bukti cetak saldo yang menunjukkan jumlah yang seharusnya diterima Ajak orang tua siswa lain yang mengalami hal serupa agar laporan lebih kuat (laporan kolektif lebih efektif).

 

Rekaman/Dokumen Jika ada, simpan rekaman pembicaraan atau kuitansi “liar” jika oknum tersebut memberikan tanda terima pemotongan Sampaikan aduan ke Bidang Pembinaan SD. Tujuannya agar ada tindakan administratif terhadap kepala sekolah atau oknum terkait.

 

bisa mendatangi Polres Bangkalan atau menghubungi hotline Saber Pungli setempat. Pungli pada dana bantuan sosial pendidikan adalah tindak pidana korupsi skala kecil yang diprioritaskan.

 

Minta Pendampingan LSM atau Media Jika merasa terintimidasi, orang tua dapat meminta bantuan LSM pendidikan atau melaporkan ke media massa lokal untuk mengawal kasus ini agar tidak “menguap”.

 

Orang tua Anda memiliki hak untuk meminta identitas dirahasiakan saat melapor ke pihak kepolisian atau Satgas Saber Pungli (Prinsip Whistleblower). Jangan takut akan ancaman anak akan “dikeluarkan” dari sekolah, karena hal tersebut justru akan menambah pelanggaran hukum bagi pihak sekolah.

 

Dana PIP adalah hak mutlak siswa untuk keperluan sekolah, tidak boleh dipotong sepeser pun dengan alasan apa pun tanpa kesepakatan tertulis yang sah dan sesuai aturan pendidikan ujaenya Ketua Forum Pumuda Bangkalan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *