DPRD Pemkab Tulungagung Sepakat Perubahan Perda Pajak Retribusi Daerah

www.opisisinews.net  11:45 WIB  10-06-2025

DPRD dan Bupati Tulungagung Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024

Tulungagung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur,

Marsono,S.Sos., Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sedang pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Selasa ( 10/6/2025 )

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa ( 10/6/2025 ) di Ruang Graha Wicaksana, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono, S.Sos.

Bersama Bupati Tulungagung secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No.11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.10/ 06 /2025

Ketua DPRD Tulungagung dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat

“Perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ungkap Ketua DPRD

Sementara itu, Bupati Tulungagung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan

“Kami menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda ini. Sinergi ini sangat penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati

Dalam rapat yang sama, Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2024

Penyampaian Ranperda ini menjadi bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, di mana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran, neraca, serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD

Dokumen pertanggungjawaban tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik

Dengan adanya kesepakatan dan penyampaian dokumen penting ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Humas (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed