Diduga Pembangunan KBPU PJU Kab. Madiun Syarat Mark-Up Anggaran

Berita275 Dilihat

Madiun.Oposisinews_Net // Merujuk ketentuan Perbup Madiun Nomer 20 Tahun 2022, Perjanjian KPBU PJU antara Bupati Madiun dengan PT Tri Tunggal Madiun Terang diduga kuat ada tindak mark up anggaran hingga Rp 12 milyar.

Tidak hanya itu, tapi Pemkab Madiun juga menerbitkan Perda Nomer 2 Tahun 2022 yang bernuansa melegitimasi pengeluaran Rp.20,8 M per tahun. Pertanyaannya, siapa yang menikmati?

Dalam perjanjian dinyatakan, bahwa nilai Capexnya adalah Rp.100.630.782.338,00. Itu untuk pekerjaan sebanyak 7459 sehingga setiap titiknya Rp.13.493.870,00.

Lantas apakah harga tersebut sudah terbilang kompetitif untuk ukuran Kabupaten Madiun?

Sementara itu, bila merujuk isi perjanjian, proyek KPBU PJU ini diketahui menetapkan pengadaan 3 tiga jenis tiang. Antaralain untuk jalan perkotaan setinggi 5 meter, untuk jalan kabupaten setinggi 7 meter, dan jalan nasional setinggi 9 meter.

Rinciannya adalah jalan perkotaan sebanyak 252 tiang, jalan kabupaten sebanyak 5544 tiang, dan jalan nasional sejumlah 1663 tiang.

Pekerjaan itu terbagi dalam 261 titik jalan dengan rincian daya adalah 1300 VA untuk 26 titik, 2200 VA untuk 35 titik, 3500VA untuk 84 titik, 4400 VA untuk 56 titik dan 5500 VA untuk 60 titik.

Ketua DPD LPAI Jawa Timur, Sutikno, menyatakan bahwa kontrak Rp.100 milyar untuk KPBU PJU Madiun teramat sangat besar jika hanya untuk pemenuhan 7459.

“Dari hitungan kami bahwa kontrak yang ideal adalah Rp.83 miliar sudah termasuk keuntungan dan PPN. Jadi terdapat selisih Rp.17 miliar, ”jelasnya.

Lebih jauh Sutikno menegaskan, bahwa dalam membangun PJU terdapat beberapa hal yang menjadi komponennya. Yakni biaya pengadaan dan pemasangan tiang, kabel, panel sambungan dan biaya penyambungan PLN.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan DPD LPAI Jatim, tutur Sutikno, biaya pengadaan dan pemasangan tiang hanya mencapai kisaran Rp.3,5 juta untuk jenis 5 meter, Rp.4,5 untuk jenis 7 meter, dan Rp.5 jutaan jenis 9 meter.

Untuk sambuang kabel atau instalasi, lanjut Sutikno, setiap titik butuh biaya sekitar Rp.150 ribu, biaya pemasangan panel sebanyak Rp. 3463475,00 untuk berbagai jenis daya.

Sedang untuk biaya sambungan listrik berdasarkan data PLN adalah 1300 va sebesar Rp.1.333.000,00, 2200 VA sebesar Rp.2.192.000,00, 3500 VA sebesar Rp.3.516.500,00, 4400 VA sebesar Rp.4.415.600,00 dan 5500 VA sebesar Rp.5.524.500,00.

“Tim kami sudah menghitung berdasarkan data-data hasil temuan tersebut. Bila ditotal dan ditambah keuntungan serta PPN, maka ketemu angka Rp.83 miliar, jauh dibawah kontrak atau terjadi selisih sekitar Rp.17 miliaran, “tuturnya.

Aktivis jebolan ITS Surabaya ini menjelaskan, bahwa jika mengacu harga milik kabupaten Madiun, dimana Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023 menyebut bahwa harga tiang 5 meter adalah Rp.4 juta dan tiang lain tidak ada.

“Kami sudah mengkonversi harga-harga itu didapat hasil hanya Rp.88 milar, masih jauh dibawah perjanjian dengan selisih Rp.12 miliaran, ”tegasnya

Berhubung ini dibuat kredit selama sepuluh tahun maka dengan pengeluaran Rp.20.8 miliar pertahun akan memberikan kerugian pada keuangan daerah minimal Rp.3 miliar. Sehingga selama sepuluh tahun kerugianya mencapai Rp.30 miliar.

“Munculnya proyek KPBU PJU dengan tujuan penghematan anggaran negara adalah pepesan kosong. Maka pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari proyek ini? “nada Sutikno bertanya

Perjanjian tersebut didasari oleh Perda 2 tahun 2022 tentang KPBU, dimana pelaksanaan dilakukan setahun sebelum masa jabatan Bupati Ahmad Dawami berakhir. Public bisa berspekulasi bahwa proyek tersebut bisa menjadi tabungan bagi bupati untuk pilbup 2024.

“Seperti diberitakan kemarin Bupati Mbing selaku PJPK membiarkan adanya pergantian anggota konsorsium pemenang dengan sebuah perusahaan yang belum ada sebulan berdiri, dugaan kuat itu tidak gratis, ”sergah Sutikno.

Terbitnya Perda 2 tahun 2022 yang memicu pengeluaran uang APBD Pemkab Madiun sebesar Rp.20,8 miliar tiap tahun itu perlu mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa.

“Menurut Permendagri 96 tahun 2016, memang harus ada persetujuan dari Gubernur dengan berbagai syarat, tapi ada yang dilupakan oleh Gubernur, perolehan Pajak PJU kabupaten Madiun hanya Rp.24 miliar tapi memaksakan untuk membayar Rp.20,8 milyar”, tambahnya.

Sementara mekanisme penggunaan uang Pajak PJU hanya 30 prosen boleh dipakai untuk urusan PJU. “Jika Bupati Mbing tidak bisa menjelaskan dugaan Mark up pada proyek KPBU PJU ini, maka ada indikasi uang rakyat Madiun dirampok, “tuturnya. Apa tanggapan Pemprov Jatim? ( AG )

Reporter.Agus N

Editor.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *