Kediri,Oposisinews.net // Diduga CV Mitra Jaya Group, yang berlokasi di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, melakukan peredaran minyak goreng curah tanpa merk dan tanpa izin resmi.
Peredaran minyak goreng curah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dari 1 tahun.
Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jaminan kualitas dan keamanan produk.
Persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang patuh terhadap aturan.
Potensi kerusakan kesehatan masyarakat jika minyak goreng tersebut mengandung bahan berbahaya.
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.Jika terbukti benar, CV Mitra Jaya Group dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli minyak goreng curah dan memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin resmi.(DD).