Polres Tulungagung Ungkap Pencurian Mobil Showroom Kacunk Motor

Tulungagung – Jawa Timur, 13:30 WIB. 27- 02- 2025, www.oposisines.net

Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan objek Kendaraan Bermotor 8 jenis unit mobil, yang terjadi di Showroom Kacunk Motor Bandung- Tulungagung,

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui konferensi pers berlangsung kamis ( 27-02- 25 ), turut hadir Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas dan pemilik Show room Kacunk motor,

Barang Bukti BB dari 8 Unit Mobil yang di Curi

Dari hasil penyelidikan, Tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor / beberapa ( mobil ) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari 2025 mengambil 1 unit kendaraan dan Februari mengambi 2 unit kendaraan”, ujar AKBP Taat,

Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar 1,5 M, dari total 8 unit kendaraan yang di ambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit”, sambungnya,

Modus tersangka yang sebagai pegawai bagian marketing sebelum mengambil mobil terlebih mengambil menguasai BPKB dan STNK,

Tanpa sepengetahuan petugas kasir tersangka bisa mengambil BPKB dan STNK, kemudian ketika situasi aman baru mengambil unit mobil”, terangnya,

Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu”, sambung Kapolres Taat,

Oleh tersangka hasil kendaraan yang diambil dijual kepada pedagang mobil lainnya ada juga yang dijual ke perorangan,

Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan, Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil dia mencuri”, kata AKBP Taat,

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,

Motif tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, tersangka pernah mencoba menjual mobil namun kemudian menjadi korban penipuan akhirnya kehilangan modal untuk mengembalikan kerugian itu kemudian tersangka melakukan aksi pencurian,

Pengakuan tersangkan juga mempunyai utang di Bank, sebagian keuntungan untuk menutup pinjaman di Bank, Sebagian juga untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta untuk kebutuhan sehari hari”, ungkapnya,

Korban mengetahui kendaraan mobilnya hilang, ketika akan dilakukan servis pada satu kendaraan yang hilang saat dicari kendaraannya tidak ada, padahal didata belum terjual, Kemudian di teliti lewat CCTV diketahui kendaraan itu dikuasai oleh tersangka, setelah dikembangkan dicek lagi ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya, Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian”, tandas AKBP Taat.

*( team humas restu_ yn )*