Kriminal

Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

23
×

Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Oposisinews.net|NGANJUK – Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SR (25), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Jumat (4/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus yang melibatkan anak, khususnya dugaan kekerasan seksual.

“Anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun tindakan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Suria.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan korban mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., saat konferensi pers menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu korban sedang berjalan kaki sambil menggendong anaknya untuk membeli makanan di sekitar rumah.

“Terduga pelaku datang kemudian mengambil anak korban dari gendongan ibunya dan membawa korban ke rumah terduga pelaku. Sekitar 30 menit kemudian, korban dikembalikan kepada ibunya dan terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000,” ujar Wakapolres.

Setelah korban dimandikan, ibu korban mendapati anak tersebut mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Korban kemudian menyampaikan kepada ibunya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga pelaku.

Keluhan korban kembali muncul pada hari berikutnya. Ibu korban kemudian mendapati adanya cairan pada pakaian korban. Pada Selasa (1/9/2026), korban kembali mengeluhkan rasa sakit dan mengalami pendarahan saat buang air besar.

“Korban kemudian dibawa ke Polindes untuk mendapatkan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui terdapat pembengkakan pada bagian alat kelamin korban. Atas kejadian tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan perkara ini ke Polres Nganjuk,” jelas Kompol Didid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan wilayah Desa Ngerawan, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk.

“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan medis korban, satu stel pakaian korban dan satu celana dalam korban.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.(di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *