OposisiNews _Net. Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa, baik media cetak, elektronik, maupun media online. Kegiatan ini digelar di Amaze Hotel, Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Bawaslu, KPID Jawa Timur, dan media dalam mengawasi kampanye melalui media massa.
“Kami menghadirkan narasumber dari KPID Jawa Timur untuk memberikan wawasan kepada teman-teman media terkait tata cara yang benar dan larangan apa saja penayangan iklan dari peserta pemilu ke media cetak, TV, dan online,” kata Saifuddin.
Narasumber dari KPID Jawa Timur, Sundari, menyampaikan bahwa masa kampanye melalui media massa telah dimulai sejak 21 Januari 2024 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Selama masa kampanye, peserta pemilu dilarang untuk memasang iklan yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, dan berita bohong.
Sundari juga mengingatkan kepada media agar tidak menayangkan iklan kampanye yang melebihi ketentuan masa kampanye. Selain itu, media juga dilarang untuk menayangkan iklan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Sementara itu, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, mengingatkan kepada media agar tidak memberikan berita bohong atau berita yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Berita bohong dan ujaran kebencian dapat menimbulkan konflik dan mengganggu jalannya pemilu.
Saifuddin berharap dengan adanya sosialisasi ini, media dapat menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi kampanye melalui media massa. Sehingga, kampanye dapat berjalan dengan damai dan demokratis. ( DD )
Reporter.Dendy
Editor.Bb.red**