Oposisinews.net|KEDIRI — Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan tanah seluas 1.965 m² di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Minggu (06/09/2026). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta dari pihak Tergugat (ahli waris Moh. Yahya).
Gugatan terhadap ahli waris Moh. Yahya tersebut diajukan oleh Ema Prasetya Kustanti, S.Psi., melalui tim kuasa hukumnya, Ander Suwiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., dkk.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Tergugat yang dipimpin Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., menghadirkan dua orang saksi fakta,
Bambang,Petugas registrasi PPAT Kecamatan Tarokan.
Tarmidi Khotier ,Jurnalis yang mengawal kasus tersebut.
Kejanggalan Bukti Akta Jual Beli (AJB)
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Bambang menyatakan terdapat sejumlah ketidaklaziman pada dokumen AJB No. 08138344 AG yang diajukan oleh pihak Penggugat.
”Bukti tersebut tidak lazim dan tidak ditemukan dalam arsip PPAT Kecamatan Tarokan. Formatnya tidak memenuhi standar lazim karena tidak mencantumkan nomor AJB di bagian atas serta tidak dilengkapi stempel resmi kecamatan,” tegas Bambang saat memeriksa bukti surat di persidangan.
Saksi kedua, Tarmidi Khotier, menambahkan bahwa objek tanah sengketa secara sah masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Moh. Yahya dan tidak pernah mengalami peralihan hak.
”Saya pernah mengecek langsung lokasi objek tanah tersebut. Berdasarkan surat keterangan resmi dari pihak Desa Kedungsari maupun Kecamatan Tarokan, tanah tersebut sah ber-SHM atas nama Moh. Yahya dan tidak ada catatan peralihan hak. Pihak kecamatan juga telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan bahwa AJB yang dijadikan bukti oleh Penggugat tidak terdaftar dalam arsip mereka,” ungkap Tarmidi.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Impi Yusnandar, menegaskan optimisme pihak ahli waris Moh. Yahya. Ia berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap.
”Fakta persidangan sudah sangat jelas. Pihak kecamatan tidak menemukan arsip AJB yang diklaim Penggugat, penomorannya janggal, dan tidak ada stempel resmi. Sebaliknya, kami memiliki SHM atas nama Moh. Yahya beserta surat riwayat tanah dari desa. Kami memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat dan mengabulkan gugatan rekonvensi kami terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Penggugat,” jelas Impi.
Atas jalannya persidangan tersebut, Chong Adi, seorang jurnalis yang hadir meliput, menilai pemeriksaan perkara berlangsung sangat mendalam. “Sidang berjalan cukup alot dan menarik. Pihak-pihak yang bersengketa bersama Majelis Hakim memeriksa bukti SHM dan AJB secara cermat,” ujarnya.
Majelis Hakim menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Oktober 2026.(Hd)














