OposisiNewsNet|Nganjuk,Jawa Timur— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar program pemutihan dan pembebasan pajak daerah yang berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Nganjuk. Program ini berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas kemudahan, antara lain, Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,bebas pajak progresif.Diskon khusus pokok pajak bagi pekerja buruh dan pengemudi ojek online (ojol).
Antusiasme masyarakat Nganjuk dalam memanfaatkan program ini terbilang sangat tinggi. Saat ini, durasi rata-rata proses pengurusan pajak membutuhkan waktu sekitar 45 hingga 60 menit. Meski demikian, para petugas di lapangan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan agar proses dapat berjalan lebih cepat dan singkat.
Khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang kendaraannya tercatat memiliki tunggakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE), diimbau untuk menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu. Guna mempermudah proses ini, petugas di loket verifikasi Samsat Nganjuk siap membantu berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian Lalu Lintas. Dengan kemudahan ini, WP tidak perlu repot datang ke kantor Satlantas dan cukup melakukan pembayaran melalui BRIVA langsung di loket verifikasi.
Inovasi dan kemudahan pelayanan terpadu ini merupakan bentuk nyata komitmen Kasat Lantas Polres Nganjuk beserta jajaran dalam memberikan pelayanan yang optimal, cepat, dan humanis kepada masyarakat.
Samsat Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi, kemudahan prosedur, dan efisiensi waktu demi kenyamanan seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Nganjuk.(Hd)












