BeritaKriminal

Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada

19
×

Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini

 

Nganjuk,OposisiNewsNet– Polres Nganjuk bersama Polsek Baron berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir SPBU Baron, Kecamatan Baron. Seorang terduga pelaku berinisial SK (17), buruh harian lepas, warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan petugas pada Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) ketika korban bertemu dengan terduga pelaku yang sebelumnya dikenal melalui media sosial. Setelah berkeliling bersama, keduanya berhenti di SPBU Baron.

Saat korban menuju kamar mandi untuk berwudu, sepeda motor Honda Beat beserta telepon genggam yang dititipkan kepada terduga pelaku justru dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Baron dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharganya kepada orang lain,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di rumah temannya di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu hoodie warna biru, satu celana panjang warna hitam, serta uang tunai 15 ribu rupiah yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron yang bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

 

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti. Saat ini perkara masih kami dalami untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Sukaca,S.H.,M.H.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi maupun bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.(Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *