Ngerii…Kepsek SMKN Kudu Jombang Diduga kuat Pungli Berkedok Infaq

Peristiwa309 Dilihat

Jombang,Oposisinews.net // Selasa 23/04/2024,viralnya berita yang beredar Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SMKN Kudu Jombang,Jln.Tapen lor, Tapen, kudu jombang Jawa Timur, harus segera diusut tuntas. Oknum kepala sekolah yang terlibat harus dihukum dan dicopot dari jabatannya.

Labelnya saja infaq tidak mengikat yang jelas itu Pungli berkedok infaq jelas menentukan nominal Rp 100.000 per bulan.dan yang lebih mirisnya pakai stempel basah dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur,sudah jelas kartu yang belum dibayar ada stempel kabupaten jombang kalau sudah dibayar ada stempel provinsi Jawa timur. sunguh sangat berani oknum kepala sekolah melakukan hal yang tidak pantas dicontoh untuk lembaga lain khususnya di wilayah Jawa Timur. ini jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dan meresahkan masyarakat. Sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan yang bebas dari pungli, bukan malah menjadi tempat untuk memeras orang tua siswa.

Berikut beberapa alasan mengapa oknum kepsek SMKN Kudu Jombang harus dihukum dan dicopot:
Praktik ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah.

Menyalahgunakan kewenangan: Oknum kepsek telah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Dan Membebani orang tua siswa: Pungli ini jelas membebani orang tua siswa yang sudah banyak mengeluarkan biaya untuk pendidikan anaknya.

Mencoreng nama baik sekolah: Tindakan oknum kepsek ini telah mencoreng nama baik SMKN Kudu Jombang. Masyarakat dan pihak terkait harus segera bertindak untuk menghentikan praktik pungli di sekolah. Oknum kepsek yang terlibat harus dihukum dan dicopot dari jabatannya.

Sedangkan ditempat terpisah Imam Subagiyo ketua LSM dari cabang jombang CAKRA BASKARA NUSANTARA menjelaskan dalam undang undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan pasal 2 ayat 1jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pasal 2, pasal 3, pasal 5,pasal 3 jo 18 Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti bukti data yang ada Serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkaid SPJ nya. pungkasnya,

Lanjutnya “Saya harap ini menjadi periksa pihak APH dan Kejaksaan Kabupaten Jombang serta pihak-pihak terkait, kita akan bersurat melakukan pelaporan terkait hal ini, situasi masyarakat sudah terjepit, jangan malah dijadikan ladang bisnis untuk mengadakan pungutan yang kurang jelas penggunaannya, Komite sebagai tameng melakukan pungutan, pihak sekolah mencari aman, orang tua menjerit, perekonomian belum stabil secara maksimal, jangan ambil keuntungan disituasi seperti ini, usut tuntas, dan kita akan adakan Aksi Damai/Demo di depan Kacapdin kabupaten Jombang kalau hal ini tidak secepatnya di ambil tindakan” Tegas Imam Subagiyo. (DD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *