OposisiNews_Net.Ngawi – Tragis nasib Suyitno Bin Jarni ( 48 th ) warga dusun Pojok RT 003 RW 001 Desa Banjarbanggi Kecamatan Pitu Kab.Ngawi . Rumah tangga yang dibangunnya terancam hancur dengan munculnya orang ketiga .
Bapak satu anak ( 9 th ) yang seharinya mengais rejeki di hutan milik PT Perhutani menjadi tukang apur ( Kuli ) yang siang itu 16/01/2024 kebetulan berada dirumah mendapat surat panggilan sidang ke 3 cerai gugat istrinya bernama Vita Novia Mandalina Binti Sarjimin yang dikeluarkan PA Ngawi Nomor 98/Pdt.G/2024/PA.Ngw yang ditandatangani jurusita penganti Sofatu Rosidah .
Sambil berlinang dan tatapan kosong Suyitno yang sempat mengadu di rumah BD ( Kasun Butuh desa Banjarbanggi ) menceritakan kisahnya.
” Pada awalnya saya mengetahui istri saya yang bekerja di Pabrik Sepatu DS Prandon selingkuh dengan duda tanpa anak yang rumahnya tidak jauh dari rumah saya “, Cerita Suyitno mengawali kisahnya.
” Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena saya sendiri masih tinggal dirumah mertua , saya mencoba mengalah dan membiarkan kejadian itu demi anak satu-satu kami , namun soal kwajiban saya menafkahi anak istri tetap seperti ada kejadian itu “, terangnya.
” Setelah kejadian perselingkuhan itu dia ( Vita ) menolak menjalankan kwajiban sebagai istri , saya tetap mengalah dan selama hampir 1 tahun saya harus tidur di bilik depan rumah ( teras ) , bahkan Vita tidak segan-segan menyampaikan niatnya untuk berpisah namun semua tidak saya tanggapi “, tambahnya.
Masih menurut Suyitno , ” Saya sempat terkejut pada tgl 16/01/2024 yang kebetulan saya libur kerja mendapatkan surat dari PA Ngawi untuk menghadiri sidang tuntutan cerai gugat yang diajukan istri saya guna menghadiri sidang ke 3 di PA Ngawi , sementara untuk surat pemanggilan dari PA yang ke 1 dan 2 saya tidak pernah tahu dan menerima . Insyaallah disidang ke 3 saya akan datang dan menolak gugat cerai dari istri saya “, tegasnya.
Pada berita OposisiNews, BD Kasun Butuh membenarkan terjadinya pengaduan warga dusunnya , ” Benar dan saya tidak tega dengan nasib yang harus diterima Suyitno yang tidak tahu hujan …angin …tahu-tahu digugat cerai istrinya yang tidak lain masih saudara saya “.
” Terjadinya kasus ini saya sangat menyesalkan , karena setahu saya Suyitno merupakan bapak yang amanah memberikan nafkah anak istrinya selama ini dan perlu digaris bawahi Suyitno merupakan laki-laki yang madep ngulon ( ORA neko-neko ) , bahkan ia juga menyampaikan kalau istrinya mau nikah lagi terserah tapi untuk cerai dia menolak demi anaknya “, ujar BD.
” Yang mengherankan surat cerai gugat desa tidak tahu , selaku pribadi saya akan mendampingi Suyitno hadir di sidang cerai gugat ke 3 besuk . Mesti istrinya Suyitno adalah saudara saya , tetap saya akan ikut menjernihkan jika nanti diminta keterangan dari pemeriksa di PA Ngawi “, tutupnya .Red**