Ngawi, OposisiNews_Net // Serangan tikus sawah (Rattus rattus argentiventer) masih menjadi momok menakutkan bagi para petani di Kabupaten Ngawi. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari memelihara burung hantu Tyto Alba, melarang perburuan ular sanca kembang ( Malayopython reticulatus ) , hingga gropyokan tikus. Namun, metode gropyokan tikus dengan listrik bertegangan tinggi yang memakan banyak korban jiwa telah diatur dalam KUHP pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Kegiatan gropyokan tikus dilakukan serentak pada pagi hingga tengah hari,” ujar Partono, Kepala Desa Kwadungan. “Hasil buruan (tikus) akan dilaporkan kepada koordinator gropyokan tikus dan setiap ekor tikus dihargai Rp 500 yang langsung diterima oleh masing-masing kelompok.” Minggu 12/05/2024.
Lebih lanjut, Partono menjelaskan bahwa kegiatan gropyokan tikus telah menjadi agenda tahunan Desa Kwadungan karena serangan hama tikus yang tak kunjung mereda dan mengancam gagal panen. Pembiayaannya pun diambilkan dari Dana Desa sub bidang Padat Karya Tunai.