Oposisinews.net.Pasuruhan – Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Karena itu sesuai dengan ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu PKPU no 8 tahun 2019.
Bahak Udin,S.Pd.i salah satu contohnya , dirinya merupakan Ketua PPS Desa Banjarimbo Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, yang bersangkutan ialah orang tua dari salah satu peserta pemilu yang mencalonkan sebagai Caleg Dapil IV.
Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, kamis 30/11/2024. Bahak (Sapaan akrab) tak menampik bahwa anaknya juga maju sebagai kontestan peserta pemilu tahun 2024.
” Iya memang benar, anak saya memang maju sebagai kontestan,namun saya tetap memperlakukan calon peserta pemilu dan peserta pemilu dengan adil tanpa di pengaruhi hubungan kekerabatan serta tetap menjaga profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ismail divisi hukum PPK lumbang, menurutnya yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, sesuai PKPU nomer 8 tahun 2019,
” Sesuai PKPU nomer 8 tahun 2019,PPS yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan. Dan pps yang bersangkutan sudah bersedia,karena ini sudah keharusan dari penyelenggara jika kerabat atau keluarganya menjadi calon legislatif, agar surat pernyataan tersebut menjadi bentuk integritas pps”tutupnya (Hsn)
Reporter.Hosiin
Editor.Redaksi