Sabung Ayam 303 Di Ngaduluwih, Di Duga Dibekingi Oknum APH Nakal.

Berita21 Dilihat

Kediri,Oposisinews.net – Kegiatan perjudian berupa sabung ayam dan permainan dadu tetap bergulir dan dilaporkan semakin marak di Desa Mangunrejo Ngadiluwih Kabupaten Kediri. telah berulang kali dilaporkan oleh warga, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung hingga kini.

Menurut AP warga setempat, perjudian di lokasi tersebut dikelola oleh sosok TP yang dikenal luas sebagai bandar utama. Selain sabung ayam, lokasi ini menarik penjudi dari dalam maupun luar daerah.

Dampak Sosial dan Ekonomi, meskipun beberapa warga menganggap perjudian ini sebagai peluang ekonomi, mayoritas masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampaknya.

Ketidakstabilan Sosial: Potensi peningkatan kriminalitas, seperti pencurian akibat kebutuhan mendadak para penjudi.

Pelanggaran Moral: Konflik dengan norma agama dan adat setempat.

“Kami resah karena ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas. Sayangnya, laporan ke pihak berwajib belum membuahkan hasil,” ujar seorang AP warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Info Lapangan, di duga Aparat Tempat perjudian ini dirancang sedemikian rupa agar sulit diakses Dengan lokasi yang terpencil dan sistem keamanan berlapis, kegiatan tersebut seolah kebal dari tindakan hukum.

Aturan Hukum yang Berlaku Kegiatan seperti sabung ayam dan judi dadu melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

 

Namun, lemahnya penegakan hukum menjadi sorotan masyarakat. Seorang tokoh masyarakat mempertanyakan, “Mengapa lokasi seperti ini bisa beroperasi terang-terangan tanpa tindakan dari APH?”

 

“Harapan Warga”

Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian ini. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meminimalisasi dampak jangka panjang.

Masyarakat mengharapkan adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan Desa mangunrejo dapat kembali menjadi lingkungan yang kondusif, bebas dari praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan moral.
By : (imam nk)