Pungli dan Politik Kotor Mencoreng Wajah PPDB Kab.Ngawi , Jawa Timur

Uncategorized164 Dilihat

Opini

PPDB di Jawa Timur khususnya Kab.Ngawi kembali diselimuti kabut kelam. Keruwetan prosesnya tak kunjung usai, membangkitkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesetaraan. Soforce, praktik kotor yang melibatkan oknum kartel politik, Dindik, UPT Cabdin, dan Kepala Sekolah, merajalela, mencoreng wajah PPDB dan merenggut hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Pada PPDB 2024 untuk SLTA, SMK, dan SLB, peran Cabdin kian memprihatinkan. Alih-alih menjunjung tinggi integritas, mereka justru menjelma menjadi “Raja Kecil” yang menentukan nasib siswa berdasarkan nepotisme dan besaran “amplop”. Praktik ini kian marak di SMA-SMA favorit/rujukan, menandakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/711/101.7.1/2024 tentang PPDB hanyalah hiasan kertas belaka.

Pungli dan praktik korup lainnya telah menjadi tradisi tahunan di berbagai wilayah, bak penyakit kronis yang dibiarkan merajalela dan mencekam pada calon siswa baru di Kabupaten Ngawi dalam merajut asa pada sekolah yang diidamkan. Hal ini menciptakan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang seharusnya menjadi pilar utama kemajuan bangsa.

Bagi lembaga pendidikan di bawah kendali provinsi, sanksi mutasi dan penurunan jabatan tak lebih dari gertak sambal. Para oknum Cabdin dan Kepala Sekolah merasa kebal hukum, bebas bermain api demi keuntungan pribadi. Praktik pungli ini tak hanya merugikan para siswa, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan dan menghambat kemajuan pendidikan di Jawa Timur.

Di Kabupaten Ngawi, praktik ini kian menggila. Pejabat pemerintahan seperti Bupati, Wakil Bupati, Kandindik, Sekda, DPRD, dan BKD bagaikan macan ompong, tak berdaya di hadapan Cabdin, Kepala Sekolah, dan “backing” dari salah satu lembaga rujukan. Demi meraup keuntungan besar, mereka tegas mengabaikan konsolidasi dengan pejabat birokrasi di wilayah dan tega merenggut hak siswa /  kesempatan siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dalam pemenuhan Quota siswa.

Pungli di PPDB tak hanya mencederai nilai-nilai luhur pendidikan, tetapi juga melanggar hukum dan merusak moral bangsa. Praktik lama seperti : Quota penambahan sudah penuh , Siswa penambahan tidak bisa dientri masuk data base di lembaga , Repot masih mengikuti seminar di Luar Daerah  yang ujung-ujungnya untuk menyembunyikan sisa kuota yang dijual dengan harga fantastis (Rp 5 juta – Rp 20 juta) harus segera dihentikan.

Masyarakat Jawa Timur teruntuk kab.ngawi tidak semestinya berdiam diri harus bersatu dan melawan praktik korupsi yang menggerogoti sistem PPDB. Kita tuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB, serta penindakan tegas terhadap para pelaku pungli dan korupsi. Hanya dengan demikian, PPDB dapat terbebas dari cengkeraman politik kotor dan benar-benar menjadi proses yang adil dan transparan untuk menjaring generasi penerus bangsa yang berkualitas.

PPDB seharusnya menjadi gerbang awal menuju masa depan yang gemilang, bukan ajang korupsi dan manipulasi. Mari bersama-sama kita bersihkan PPDB dari praktik kotor dan ciptakan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas untuk generasi penerus bangsa.
Ditulis oleh :
Bambang Priyo W
Pimpred Media OposisiNews
Ketua Subid.Politik dan Hukum DHC 45 Kab.Ngawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *