www.oposisinews.net
Polres Tulungagung mengambil langkah tegas dalam menghadapi aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector ilegal, Dalam imbauan resmi yang dirilis pada Jumat, 16 Mei 2025, masyarakat diminta aktif melaporkan kejadian perampasan kendaraan, baik yang dialami langsung maupun disaksikan,
Selain penindakan hukum, Polres Tulungagung juga mengedukasi masyarakat tentang prosedur penarikan kendaraan yang sah. Debt collector yang berwenang harus resmi dari perusahaan pembiayaan, sertifikat fidusia, serta identitas diri yang jelas. Penarikan kendaraan juga tidak diperkenankan dilakukan secara paksa di tempat umum.
Dengan imbauan ini, Polres Tulungagung berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mencegah aksi main hakim sendiri, serta memberantas praktik ilegal yang meresahkan. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum.
Red.(*