Polres Kediri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum Anggota

Hukum176 Dilihat

Kediri, OposisiNews.net // Polres Kediri Polda Jatim menggelar sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 di aula Mako Polsek Pare pada Selasa (5/3/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya personel dan pemahaman hukum anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Wakapolres Kediri Kompol Verawaty Thaib, S.I.K. menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 merangkum ketentuan hukum pidana, perdata dan dagang yang telah disahkan sejak tanggal 2 Januari 2023.

Sosialisasi ini menjadi wadah bagi anggota Polri untuk memahami lebih dalam perubahan-perubahan hukum terbaru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas kepolisian dapat lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono, S.Sos. beserta seluruh anggota Polsek Pare turut hadir berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Tujuan sosialisai ini untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri tentang regulasi baru yang berlaku,” kata Wakapolres.

Kegiatan serupa merupakan bentuk komitmen Polres Kediri dalam memberikan pemahaman hukum yang mendalam untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggota. ( DD )

Pewarta.Dendy
Editor.Bb.red**