Berita

Pengakuan Mengejutkan di Sidang: Kadisdik Jatim Tegaskan Tak Merasa Diperas

68
×

Pengakuan Mengejutkan di Sidang: Kadisdik Jatim Tegaskan Tak Merasa Diperas

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya.OposisiNews.Net – Sidang perkara dugaan pemerasan yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries, yang memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim.

 

Dalam persidangan tersebut, Aries menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemerasan atas dirinya, dan baru memahami adanya perkara ini setelah diperiksa di Polda Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp20 juta yang menjadi sorotan dalam perkara ini sejatinya hanyalah pinjaman kepada saksi Baso, yang menurut keterangan Baso digunakan untuk menyelesaikan rencana aksi demonstrasi dari Front Anti Korupsi.

 

Saksi korban juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk menjebak terdakwa, serta menegaskan tidak pernah menginisiasi upaya apa pun terkait demo tersebut. Menurut Aries, inisiatif tersebut sepenuhnya berasal dari saksi Baso, yang diduga bertindak karena rasa tidak tega kepada dirinya.

 

Lebih lanjut, Aries mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya merasa diarahkan oleh penyidik, sehingga keterangan yang tertuang bukan merupakan peristiwa yang benar-benar dialaminya secara langsung. Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah merasa diperas, serta mengaku tidak mengenal saksi Hendra,

 

dan baru mengetahui sosok tersebut saat berada di Polda.

Menanggapi isu yang menjadi dasar rencana demonstrasi, Aries juga membantah keras tuduhan korupsi maupun perselingkuhan. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur,

 

sehingga tidak mungkin terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah. Ia pun menegaskan tidak pernah melakukan perselingkuhan.

Sementara itu, Terdakwa I Sholahuddin dalam keterangannya menyatakan bahwa saat bertemu saksi Hendra, tidak pernah membicarakan rencana demonstrasi. Ia menjelaskan bahwa tujuan aksi yang direncanakan semata-mata untuk meminta klarifikasi kepada pejabat terkait atas isu yang telah beredar di media sosial,

 

yakni dugaan korupsi dana hibah 2017 dan dugaan perselingkuhan.

Terdakwa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun memeras uang. Sebaliknya, ia mengaku justru mendapat tekanan dari saksi Hendra agar menghentikan demo tersebut.

 

Menurut terdakwa, Hendra berulang kali menanyakan berapa nominal uang yang diminta supaya aksi tidak dilaksanakan.

Sholahuddin juga menjelaskan bahwa informasi dugaan perselingkuhan diperolehnya dari pemberitaan media online, sementara dugaan korupsi bersumber dari berita Kejaksaan Tinggi.

 

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk memeras atau mencemarkan nama baik.

 

“Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas isu yang berkembang,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terkait uang Rp20 juta, terdakwa menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada penyerahan uang secara sukarela, bahkan uang tersebut disebut dilempar ke arahnya, tanpa pernah ia minta.

 

Perkara ini sendiri didakwakan dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang mensyaratkan adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum disertai paksaan atau ancaman agar korban menyerahkan uang atau barang.

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa saksi korban secara tegas menyatakan tidak merasa diperas, sehingga unsur paksaan dan kerugian korban sebagai elemen utama delik pemerasan menjadi dipertanyakan.

Selain itu,

 

majelis hakim juga terikat pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali apabila hakim memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Menurut Pendapat Advokatnya terdakwa 1 Sholahuddin “Dalam hukum pidana juga dikenal asas praduga tak bersalah, asas tiada pidana tanpa kesalahan

 

(geen straf zonder schuld), serta asas in dubio pro reo, yang mengharuskan setiap keraguan dalam pembuktian diputuskan demi kepentingan terdakwa.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *