Tulungagung.OposisiNews.Net – Pembahasan berlangsung pada tanggal 19 Januari di desa Tanjungsari diadakan oleh kepala desa bapak Sanindra Bayu Pradana beserta star desa yang dihadiri camat Boyolangu bapak Agus Riyadi.S,sos juga kasi pemberdayaan masyarakat bapak Mujito santoso,s.sos,mm. Dan Danramil Boyolangu Infantri bapak Hariyanto serta Kapolsek Boyolangu ibu Retno Pujiarsih,SH,MH.
OposisiNews.// usulan RKP Desa Tanjungsari dan RKPD Kabupaten Tulungagung berlangsung melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di tingkat desa, sebagai wadah menjaring aspirasi warga untuk merumuskan prioritas pembangunan tahunan, yang kemudian diselaraskan dengan perencanaan tingkat kabupaten, mencakup sektor strategis seperti pertanian, pendidikan, dan kesehatan, dengan fokus penanganan stunting dan infrastruktur, yang disinkronkan dari Musrenbangdes ke Musrenbangcam hingga Musrenbangda Kabupaten, dengan keterbatasan anggaran menjadi pertimbangan utama saat ini.
Mekanisme dan Proses
Musrenbangdes: Forum utama di desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan usulan prioritas untuk RKPD Kabupaten, biasanya dilakukan di awal tahun untuk perencanaan tahun berikutnya.
Proses dimulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Padukuhan (Muspadi), Rembug Stunting, hingga Musrenbangdes, yang kemudian menjadi masukan untuk Musrenbangcam dan Musrenbangda.
Wadah Aspirasi: Musrenbangdes menjadi ruang transparan bagi masyarakat menyampaikan kebutuhan dan harapan pembangunan desa.
Fokus dan Prioritas Pembahasan
Penjabaran RPJMDes: RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Sektor Prioritas: Pembahasan seringkali fokus pada pertanian, pendidikan, kesehatan, dan penanganan stunting.
Sinkronisasi: Usulan RKP Desa menjadi bahan untuk penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten.
Tantangan dan Kebijakan
Keterbatasan Anggaran: Tidak semua usulan infrastruktur dapat terealisasi karena keterbatasan Dana Desa dan ketentuan Pemerintah Pusat.
Perubahan Kebijakan Dana Desa kini lebih ketat peruntukannya, dialokasikan untuk kegiatan seperti Posyandu, kesehatan, stunting, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hasil yang Diharapkan
RKP Desa: Dokumen perencanaan desa untuk satu tahun ke depan, ditetapkan paling lambat September tahun berjalan.
RKPD Kabupaten: Rencana pembangunan tingkat kabupaten yang mengintegrasikan usulan dari desa-desa.(Hilal)












