Oknum Kades Sukorejo Loceret Diduga Lakukan Pengancaman, Permintaan Maaf Tak Hapus Jerat Pidana

Uncategorized33 Dilihat

Nganjuk,Oposisinews.net – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, terus menjadi sorotan publik. Sang kades dikabarkan telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakannya. Namun muncul pertanyaan: apakah permintaan maaf tersebut dapat menghapuskan jerat pidana yang menimpanya?

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pengancaman dan intimidasi masuk dalam kategori delik biasa.

Pasal 335 KUHP mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.

Pasal 368 KUHP mengatur ancaman yang disertai pemerasan.

Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE juga menjerat ancaman yang dilakukan melalui media elektronik, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Artinya, meskipun pelaku telah meminta maaf, proses hukum tetap bisa berjalan karena perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Permintaan maaf hanya dapat dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Seorang Paralegal Farid menegaskan:

“Untuk kasus oknum Kades Sukorejo Loceret ini, meskipun sudah ada permintaan maaf, secara hukum itu tidak otomatis menghapuskan tindak pidana. Pengancaman dan intimidasi bukan delik aduan, sehingga penegak hukum bisa tetap melanjutkan prosesnya. Permintaan maaf hanya sebatas etika sosial dan bisa dipertimbangkan dalam putusan, bukan sebagai dasar penghentian perkara.”

 

Dengan demikian, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi oleh kepala desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa pengecualian.

Pewarta: Tim Investigasi Oposisi

www.Oposisinews.net

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *