Oknum Humas dan Kepala Sekolah SMKN 1 Boyolangu Diduga Tutup Informasi, Komunikasi dengan Pihak Hukum Sulit Ditembus

Uncategorized63 Dilihat

Tulungagung,Oposisinews.net – Dugaan praktik tidak transparan kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, oknum Humas dan Kepala Sekolah SMKN 1 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, diduga menutup akses informasi publik terkait suatu permasalahan internal yang tengah menjadi perhatian publik.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak Kantor Hukum Red Justice Law Firm telah berupaya melakukan komunikasi secara resmi dengan pihak sekolah untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran di lingkungan SMKN 1 Boyolangu. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang layak dari pihak sekolah.

“Sudah beberapa kali kami mencoba menjalin komunikasi baik lewat sambungan telepon,maupun mendatangi sekolah tetapi pihak humas dan kepala sekolah seolah menghindar. Ini jelas tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Muhammad Fari Duddin, paralegal dari Red Justice Law Firm, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, sikap tertutup tersebut tidak hanya mencederai asas transparansi lembaga pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hak publik untuk memperoleh informasi.

“Sebagai lembaga pendidikan negeri, SMKN 1 Boyolangu memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka, terutama ketika ada permintaan klarifikasi dari pihak hukum yang berkepentingan dalam penegakan keadilan,” tegas Fari Duddin.

 

Pihak Red Justice Law Firm berencana melayangkan surat resmi  sebagai bentuk teguran administratif sebelum mengambil langkah hukum lanjutan apabila sikap tidak kooperatif tersebut tetap berlanjut.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia sesuai peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di lingkungan institusi pendidikan di Tulungagung. Publik pun berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

by;(red)

www.oposisinews.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *